Tekan Penularan Kasus COVID-19, PPKM Darurat Diterapkan di 15 Kabupaten/Kota di Luar Jawa dan Bali

- 12 Juli 2021, 08:05 WIB
Juru Bicara Menteri Kominfo Dedy Permadi./infopublik.id/
Juru Bicara Menteri Kominfo Dedy Permadi./infopublik.id/ /

 

PORTAL MAJALENGKA - Presiden Joko Widodo memberi arahan agar beberapa daerah di luar Jawa dan Bali juga perlu diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Penentuan wilayah yang perlu diberlakukan PPKM Darurat didasarkan beberapa parameter.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi menjelaskan, parameter yang dimaksud adalah tingkat keterisian tempat tidur mencapai lebih dari 65%, terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan, dan pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50%.

Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang Terjadi di Sejumlah Daerah, Tetap Hati-hati

“Dengan mempertimbangkan penilaian terhadap semua parameter tersebut, pemerintah menetapkan 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat,” kata Dedy saat menyampaikan perkembangan terkini terkait dengan implementasi PPKM Darurat, Sabtu 10 Juli 2021.

Dia memaparkan Kabupaten/Kota yang juga diterapkan PPKM Darurat itu adalah kota Tanjungpinang, kota Singkawang, kota Padang Panjang, kota Balikpapan, kota Bandar Lampung, kota Pontianak, kabupaten Manokwari, kota Sorong, kota Batam, kota Bontang, kota Bukittinggi, kabupaten Berau, kota Padang, kota Mataram, dan kota Medan.

Dedy menyampaikan, pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15, 16, dan 18 tahun 2021.

Baca Juga: IAIN Syekh Nurjati Buka Lowongan 11 Formasi CPNS Dosen dan Tenaga Kependidikan, Cek Syarat dan Ketentuannya

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x