Pelaksanaan PPKM Darurat harus DIbarengi PPKM Mikro

- 9 Juli 2021, 05:47 WIB
Penerapan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 dinilai mampu menekan mobilitas warga di Jabodetabek. Tampak suasana jalan Tol Jagorawi yang menghubungkan Jakarta dengan Bogor dan sekitarnya, Kamis 8 Juli 2021 sore
Penerapan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 dinilai mampu menekan mobilitas warga di Jabodetabek. Tampak suasana jalan Tol Jagorawi yang menghubungkan Jakarta dengan Bogor dan sekitarnya, Kamis 8 Juli 2021 sore /seputarcibubur.com

PORTAL MAJALENGKA - Mengacu Inmendagri No 15 Tahun 2021, pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus dibarengi juga dengan pelaksanaan PPKM Mikro. Terutama pada non Jawa-Bali.

Untuk itu, Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito kembali meminta kepada provinsi-provinsi di luar Jawa-Bali untuk terus mengetatkan pelaksanaan PPKM Mikro.

“Jangan merasa terlena karena provinsinya tidak termasuk dalam PPKM Darurat, karena nyatanya kenaikan kasus juga terjadi secara signifikan di luar Jawa-Bali,” ujar Prof Wiku, Kamis 8 Juli 2021.

Baca Juga: Jaga Imunitas Saat PPKM Darurat dengan Asupan Gizi Seimbang

Dia mengingatkan, dari 34 Provinsi, sebanyak 28 Provinsi pembentukan poskonya masih di bawah 50%. Ini artinya hanya 6 Provinsi yang sudah membentuk Posko di lebih dari 50% kelurahannya.

Hal ini tidak dapat ditoleransi lagi, karena pelaksanaan PPKM Mikro sudah memasuki bulan ke-6. Namun perkembangan pembentukan posko masih stagnan, tidak signifikan kenaikannya.

“Utamanya pada Provinsi yang bahkan pembentukan posko nya tidak mencapai 3% dari total Kelurahan, yaitu Jambi, Sumatera Utara, Kep. Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Bengkulu, Maluku, NTT, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Papua dan Maluku Utara,” katanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 9 Juli 2021 Capricorn Sakit karena Cuaca, Aquarius dan Pisces Jangan Abaikan Kesehatanmu

Prof Wiku mengharapkan Gubernur dari provinsi tersebut untuk sekarang juga memantau dan menegur Kepala Desa/Lurahnya yang belum membentuk Posko.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah