Kena Pungli KUA, Rakyat Jangan Diam Saja, Laporkan ke Nomor WA Ini

- 17 Juni 2021, 14:14 WIB
Ilustrasi pungli
Ilustrasi pungli /PRFM

PORTAL MAJALENGKA - Masyarakat yang terkena pungutan liar (Pungli) oleh oknum pegawai Kantor Urusan Agama (KUA), diharap jangan diam saja.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Adib Machrus kemarin menyerukan agar masyarakat melaporkan temuan pungli di KUA, melalui Direct Message (DM) media sosial resmi Bimas Islam ataupun chat WhatsApp di nomor: 08111890444.

“Kemenag sangat terbuka menerima aduan dan laporan dari masyarakat terkait tindakan pungli di KUA,” ungkap Gus Adib, sapaan akrabnya, Selasa 15 Juni 2021, seperti ditulis portal resmi milik Kementerian Agama.

Baca Juga: Muhadjir Beri Peringatan Keras untuk Warga Bandung Raya: Taruhan Kita Hanya Mau Disiplin atau Tidak

Tanpa merinci jenis-jenis dan jumlah pungli yang biasa dilakukan oknum pegawai KUA, Gus Adib menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak akan mentolerir pungli di tiap layanannya, termasuk KUA.

“Kemenag akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap aduan dan laporan melalui media sosial maupun hotline whatsapp terkait pungli ini,” lanjutnya.

Diingatkannya, para pelaku pungli jangan harap dapat merasa aman dalam persembunyian. Sebab di era teknologi komunikasi seperti sekarang ini perbuatan yang menyalahi aturan dapat terungkap sewaktu-waktu.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Diapit Menantunya, Bacakan 70 Halaman Bantahan untuk Jaksa

Kementerian Agama memastikan akan menjatuhkan sanksi terhadap ASN yang melakukan pungli maupun gratifikasi.

"Sekali lagi saya tegaskan, para pelaku pungli jangan merasa aman. Ibarat kalian berbuat kejahatan di semak-semak, semutnya punya twitter, facebook, instagram, lalu semutnya menceritakan di medsosnya, semut yang lain tahu, kita tidak mungkin akan diam saja," pungkas Gus Adib.

Seperti diketahui, semua jenis layanan di lingkup Kementerian Agama telah ditentukan biayanya. Antara lain biaya ijab-kabul pernikahan di kantor KUA.

Baca Juga: Program PEN Bangkitkan Geliat UMKM di Masa Pandemi

Namun kenyataannya masih banyak peristiwa tersebut berlangsung di luar kantor KUA. Pernikahan-pernikahan digelar di kediaman mempelai dengan risiko biaya tidak seperti yang telah diatur Kementerian Agama.*** 

Editor: Andra Adyatama

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah