"Sekali lagi saya tegaskan, para pelaku pungli jangan merasa aman. Ibarat kalian berbuat kejahatan di semak-semak, semutnya punya twitter, facebook, instagram, lalu semutnya menceritakan di medsosnya, semut yang lain tahu, kita tidak mungkin akan diam saja," pungkas Gus Adib.
Seperti diketahui, semua jenis layanan di lingkup Kementerian Agama telah ditentukan biayanya. Antara lain biaya ijab-kabul pernikahan di kantor KUA.
Baca Juga: Program PEN Bangkitkan Geliat UMKM di Masa Pandemi
Namun kenyataannya masih banyak peristiwa tersebut berlangsung di luar kantor KUA. Pernikahan-pernikahan digelar di kediaman mempelai dengan risiko biaya tidak seperti yang telah diatur Kementerian Agama.***