Penetapan perubahan wilayah zona ini, lanjut Yaqut, dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," ucapnya.
Baca Juga: Gus Yaqut Jadi Menag, Gus Mus: Dia Sadar Bahwa Jabatan Itu Amanah dan Tanggung Jawab
Yaqut mengingatkan, bagi wilayahnya yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, kegiatan keagamaan di rumah ibadah hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat. Dengan disiplin menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Yaitu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.
Pertama, pastikan seluruh area rumah ibadah bersih. Kedua, gulung dan sisihkan karpet. Ketiga, siapkan alat deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Keempat, sampaikan pesan menjaga kesehatan.
Baca Juga: Positif COVID-19 se-Indonesia Tambah 8.161, Jabar Paling Banyak 1.793 Kasus
Kelima, biasakan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh. dan terakhir, menyosialisasikan etika batuk/bersin.
Yaqut juga meminta kepada jajarannya di tingkat pusat untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang.
Demikian juga para kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, penyuluh agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan pengurus rumah ibadah, diinstruksikan melakukan pemantauan.