Kasus Covid-19 Meningkat Tajam, Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah Kembali Diberlakukan

- 16 Juni 2021, 17:16 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas/
Menag Yaqut Cholil Qoumas/ /Kemenag.go.id

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan di rumah ibadah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam instruksi menag melalui Surat Edaran No. SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

Menag Yaqut menyampaikan melalui instruksi pembatasan kegiatan di rumah ibadah ini sebagai upaya untuk menjaga keselamatan, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta untuk pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Dasco Paparkan soal Jamaah Haji 2021 Batal Berangkat, Apresiasi Keputusan Menag Yaqut

Kebijakan itu diterapkan mengingat kasus Covid-19 meningkat tajam di sejumlah daerah di Indonesia.

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," kata Menag Yaqut dikutip Portal Majalengka dari situs kemenag.go.i pada Selasa, 16 Juni 2021.

Menag Yaqut meminta agar masyarakat yang berada di zona merah dan kuning untuk meniadakan sementara kegiatan keagamaan.

Baca Juga: Menag Yaqut Ajak Umat Tak Ragu Ikut Vaksinasi Covid-19

Menurut Yaqut, masyarakat harus tetap bersabar mengahadapi pandemi Covid-19 dan pembatasan kegiatan keagamaan ini. Pasalnya, kata Yaqut, semua akan kembali normal jika wilayah tersebut sudah dinyatakan aman atau sudah dalam zona hijau dari Covid-19.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x