Mau Ambil Setoran Pelunasan Haji Khusus? Ini Prosedurnya

- 6 Juni 2021, 02:00 WIB
Brosur permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus.
Brosur permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus. /Twitter @Kemenag_RI

4. Ditbina UHK menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran lunas HK ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

5. BPKH melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jamaah HK.

Baca Juga: Begini Prosedur Pengambilan Setoran Pelunasan Biaya Haji Reguler, 9 Hari Diproses

6. BPKH mengembalikan setoran lunas BPIH khusus langsung ke rekening jemaah/kepada jemaah melalui rekening PIHK.

"Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung sembilan (9) hari: 2 hari di PIHK; 3 hari di Ditjen PHU Kemenag; 2 hari di BPKH; dan, 2 hari di BPS BPIH," demikian pengumumanbyang diunggah di akun Kementerian Agama.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Twitter @Kemenag_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah