4. Ditbina UHK menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran lunas HK ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
5. BPKH melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jamaah HK.
Baca Juga: Begini Prosedur Pengambilan Setoran Pelunasan Biaya Haji Reguler, 9 Hari Diproses
6. BPKH mengembalikan setoran lunas BPIH khusus langsung ke rekening jemaah/kepada jemaah melalui rekening PIHK.
"Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung sembilan (9) hari: 2 hari di PIHK; 3 hari di Ditjen PHU Kemenag; 2 hari di BPKH; dan, 2 hari di BPS BPIH," demikian pengumumanbyang diunggah di akun Kementerian Agama.***