Mau Ambil Setoran Pelunasan Haji Khusus? Ini Prosedurnya

- 6 Juni 2021, 02:00 WIB
Brosur permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus.
Brosur permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus. /Twitter @Kemenag_RI

PORTAL MAJALENGKA - Jamaah Haji 2021 batal berangkat ke tanah suci. Keputusan itu sudah diumumkan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas pada Jumat, 3 Juni 2021.

Alasan Jamaah Haji 2021 batal berangkat karena pandemi Covid-19. Selain itu karena tidak adanya kepastian dari pihak Kerajaan Arab Saudi, terutama soal kuota untuk Indonesia.

Karena batal diberangkatkan, jamaah haji khusus diperkenankan mengambil kembali setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) khusus.

Baca Juga: Dorong Produk UMKM Jabar Bersaing Dunia, Ridwan Kamil: Shopee akan Bangun Pendidikan Ekonomi Digital

Berikut prosedur pengambilan setoran lunas haji khusus dilansir dari akun twitter resmi @Kemenag_RI, Sabtu, 5 Juni 2021.


1. Jamaah mengajukan surat pengembalian setoran lunas ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

2. PIHK mengajukan surat permohonan pengembalian setoran lunas jemaah haji khusus (HK) di Direktorat Haji dan Umrah (PHU).

Baca Juga: Begini Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17 yang Baru Dibuka

3. Ditbina UHK melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jemaah HK.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Twitter @Kemenag_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x