Dikabarkan Tak Lolos Tes Wawasan Kebangasaan, Novel Baswedan Ungkap Adanya Upaya Menyingkirkan

- 4 Mei 2021, 14:19 WIB
Novel Baswedan.
Novel Baswedan. /Dok. kpk.go.id



PORTAL MAJALENGKA - Penyidik senior KPK Novel Baswedan dikabarkan tidak lolos tes wawasan kebangasaan sebagai bagian dari proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Informasi yang beredar puluhan pegawai KPK termasuk Novel tidak lolos tes wawasan kebangasaan.

Novel pun menanggapi bahwa dirinya sudah mendengar kabar tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan.

Baca Juga: Bill dan Melinda Gates Bercerai: Kami Tak Lagi Yakin Bisa Tumbuh Bersama

"Saya dengar info tersebut," kata Novel dalam keterangannya di Jakarta seperti dilansir Antara, Selasa 4 Mei 2021.

Menurut Novel, dengan informasi tersebut ada upaya menyingkirkan orang-orang berintegritas dari KPK.

"Upaya lama yang terus dilakukan," kata Novel.

Baca Juga: 2 Pemain Persib Diharapkan Pulih dari Cedera Jelang Latihan Bersama Dimulai

Justri Novel merasa terkejut jika info tersebut benar.

"Karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri," ujar Novel.

Sebelumnya, diinformasikan bahwa KPK segera mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan pegawainya dalam proses alih status menjadi ASN sebagai bentuk transparansi.

Baca Juga: Pemudik Motor Mulai Padati Jalur Pantura Jelang Pemberlakuan Penyekatan Lalu Lintas

Sekjen KPK Cahya H. Harefa mengatakan, saat ini hasil penilaian asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK.

"Akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," kata dia.

KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa 27 Mei 2021.

Baca Juga: 8 Fakta Kasus Sate Beracun yang Libatkan Warga Majalengka Nani Aprilliani

Hasil tersebut merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti tes yang merupakan syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

"Sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Cahya.

Selain itu, dia meminta media dan publik juga berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK terkait dengan hasil tes wawasan kebangsaan tersebut.***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x