Biar Satu Aturan, Pemerintah Diminta Terbitkan Perpres Larangan Mudik Lebaran

- 29 Maret 2021, 18:00 WIB
Pengusaha PO bus di Tasikmalaya mengaku bakal alami kerugian puluhan miliar rupiah jika larangan mudik diberlakukan ketat.*
Pengusaha PO bus di Tasikmalaya mengaku bakal alami kerugian puluhan miliar rupiah jika larangan mudik diberlakukan ketat.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah diminta untuk menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres terkait kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyatakan, Perpres Larangan Mudik Lebaran 2021 bertujuan agar kebijakan berjalan efektif di lapangan.

Jika ada Perpres yang mengatur Larangan Mudik Lebaran 2021, kata dia, itu akan berlaku di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Soal Kebakaran Kilang Minyak Balongan, Ridwan Kamil: Keselamatan Warga Jadi Hal Utama

Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar Terungkap, Pasutri Baru Nikah 6 Bulan

"Jadi cukup satu aturan hingga ke daerah dan semua Kementerian dan Lembaga akan ikut aturan yang ada,” kata Djoko dilansir dari Antara.

Djoko mengatakan, pemerintah harus lebih cerdas dan bijak dalam implementasi larangan mudik Lebaran. Dengan menerbitkan regulasi yang konkret.

Selain itu, menurut dia, pemerintah juga perlu memberikan anggaran khusus bagi Polri dalam melaksanakan pelarangan Mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: Pertamina Minta Masyarakat Tidak Panic Buying, Stok BBM Aman

Baca Juga: Mudah Lelah? Sederet Makanan yang Bisa Tingkatkan Energi Termasuk Popcorn

“Tahun lalu penyelenggaraan larangan mudik Lebaran secara nasional hanya berdasar Peraturan Menteri Perhubungan dan untuk lingkup DKI Jakarta ada Peraturan Gubernur. Di sisi lain Polri juga perlu dukungan dana tambahan dari instansi terkait,” katanya.

Sementara itu, lanjut Djoko, bisnis transportasi umum darat wajib mendapatkan bantuan subsidi seperti halnya moda udara, laut dan kereta demi keberlangsungan usahanya.

Ia meminta, tidak ada pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik Lebaran. Sehingga hasilnya akan lebih terasa manfaatnya.

Baca Juga: Detik-detik Ledakan Kilang Minyak Balongan hingga Warga Rasakan Rumahnya Bergetar

Baca Juga: Pimpinan Misa, Paus Fransiskus Sebut Iblis Manfaatkan Krisis dan Penderitaan

“Adanya pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik Lebaran telah menimbulkan banyak penafsiran dan penyimpangan. Berpotensi terjadinya pungutan liar, contohnya surat keterangan rapid tes dapat dijadikan lahan subur pendapatan tidak resmi,” katanya.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) ini juga menyebut, semestinya presiden dapat turun langsung ikut menangani dan memantau implementasi kebijakan yang akan dikeluarkan.

“Hal tersebut dinilai strategis karena dampaknya terkait kepercayaan dan keberhasilan program penanganan Covid-19 di Tanah Air,” katanya.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah