Seorang IRT Selundupkan Sabu ke Dalam Tengki Mobil di Jakbar

- 16 Februari 2021, 21:00 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu.
Barang bukti narkoba jenis sabu. /PMJ News/Ferro Maulana

Namun hingga kini phaknya melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lain yakni perempuan dan laki-laki masing-masing berinisial YAL dan NOAH yang telah menjadi pemasok sabu terhadap pelaku ZN dan YS sebanyak 10 Kilogram.

Sebelumnya, Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat meringkus dua pengedar yang menyelundupkan narkoba jenis sabu di dalam tangki bensin mobil.

Baca Juga: Hari Ini Wabup Majalengka Jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua, Begini Katanya

"Yang unik dari pengungkapan penyelundupan sabu itu menggunakan mobil jenis sedan yang dimodifikasi pada bagian tangki bensin untuk mengelabui petugas," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di Jakarta, Selasa.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman nya paling rendah enam tahun penjara dan seberat-beratnya hukuman mati. ***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah