Seorang IRT Selundupkan Sabu ke Dalam Tengki Mobil di Jakbar

- 16 Februari 2021, 21:00 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu.
Barang bukti narkoba jenis sabu. /PMJ News/Ferro Maulana

PORTAL MAJALENGKA-Polrestro Jakarta Barat berhasil mengungkap cara penyeludupan sabu ke dalam tengki mobil oleh pelaku ZN (44) dan YS (50) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). 

Kapolres Ady Wibowo mengatakan  pelaku penyelundupan sabu sebelumnya telah melakukan modifikasi tangki bensin mobil menjadi dua bagian.

Dua bagian tengki tersebut diisi bensin dan satu bagian lainnya diisi sabu dengan harapan aksi tersebut tidak terendus oleh polisi.

Baca Juga: Seorang Mahasiswa Ditemukan Tewas saat Berlibur di Pantai Cikaso Garut

"Tangki bensin sudah dimodifikasi menjadi dua bagian, sebagian untuk bahan bakar, sebagian untuk menyimpan sabu," ujar Ady di Jakarta, Selasa.

Saat dilakukan pemeriksaan polisi menemukan benda pemisah pada tengki tersebut untuk bensin dan penyimpanan sabu.

Dari tangan pelaku ZN dan YS, polisi berhasil mengamankan empat kilogram sabu.

Baca Juga: Biar Tambah Akurasi, Ini Tips Sebelum dan saat Tes GeNose C19

"Tentu kalau kita lihat dari jumlah empat kilogram sabu ini, akan sangat banyak yang menjadi korbannya," ujar Ady.

Namun hingga kini phaknya melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lain yakni perempuan dan laki-laki masing-masing berinisial YAL dan NOAH yang telah menjadi pemasok sabu terhadap pelaku ZN dan YS sebanyak 10 Kilogram.

Sebelumnya, Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat meringkus dua pengedar yang menyelundupkan narkoba jenis sabu di dalam tangki bensin mobil.

Baca Juga: Hari Ini Wabup Majalengka Jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua, Begini Katanya

"Yang unik dari pengungkapan penyelundupan sabu itu menggunakan mobil jenis sedan yang dimodifikasi pada bagian tangki bensin untuk mengelabui petugas," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di Jakarta, Selasa.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman nya paling rendah enam tahun penjara dan seberat-beratnya hukuman mati. ***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah