Polisi Gelar Rekontruksi Adegan Kasus Penembakan Mobil Pengusaha di Solo

- 28 Januari 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi Penembakan
Ilustrasi Penembakan /pixabay/Karawangpost

PORTAL MAJALENGKA-Penyidik Polresta Surakarta menggelar rekonstruksi adegankasus penembakan terhadap seorang pengusaha Solo Indriati (72) oleh tersangka Lukas Jayadi (72)  warga Jebres,  Solo, Kamis.

Kasus penembakan tersebut diawali ketika tersangka memberhentikan mobil korban di kawasan Gereja Kepunton hingga masuk ke lokasi kejadian di rumah milik Lukas,  Jalan Wolter Monginsidi No. 46, Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Baca Juga: Perahu Nelayan Terbalik di Perairan Cirebon, 1 dari 14 ABK Hilang Belum Ditemukan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan rekonstruksi kasus penembakan dilakukan dalam dua versi yakni sesuai keterangan tersangka dan saksi. versi pertama dari apa yang dijelaskan oleh tersangka,  kemudian dilanjutkan sesuai keterangan saksi.

"Apa yang diterangkan oleh tersangka dengan rekonstruksi memang ada yang berbeda. Tentunya, dalam rekonstruksi ini, ada dari pihak jaksa penuntut umum yang menyaksikan sehingga rekonstruksi ini, untuk mempermudah dalam acara penuntutan," kata Purbo.

Baca Juga: Kabupaten Bekasi Mulai Vaksinasi COVID-19 Hari Ini

Perrbedaan pertama terjadi saat tersangka, lanjut dia, turun dari mobil, dan perbedaan kedua posisi saat dia melakukan penembakan yang diarahkan ke mobil korban di rumah, Jalan Wolter Monginsidi No. 46, Gilingan, Solo.

"Hal ini, kemudian nanti akan disimpulkan kembali dimasukkan ke berkas acara tambahan. Rekonstruksi versi saksi ada 13 adegan dan versi tersangka ada 26 adegan," katanya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Datangkan Seribu Ekor Sapi dari NTB

Namun, lanjut dia, rekonstruksi dilaksanakan  fakta hukum yang ada. Tersangka ada adegan yang sempat lupa saat melakukan penembakan. Tersangka melakukan tembakan ke arah mobil korban sebanyak sembilan kali. Peluru tembakan tersangka semua mengenai bodi mobil milik korban.

Rekonstruksi diakhiri setelah tersangka melakukan penembakan ke arah mobil korban yang berhasil keluar dari lokasi kejadian ke arah kanan, untuk meminta pertolongan di Mako Brimob Detasemen C Polda Jateng yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Sedangkan, tersangka juga keluar dari lokasi kejadian mengendarai mobilnya belok kiri atau ke arah timur.

Baca Juga: Tahun 2021 Sektor Pertanian di Jawa Barat Tak Lagi Konvensional

Tersangka Lukas  dijerat dengan Pasal 338, dan atau Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP, tentang rencana tindak pidana pembunuhan.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah