Namun, lanjut dia, rekonstruksi dilaksanakan fakta hukum yang ada. Tersangka ada adegan yang sempat lupa saat melakukan penembakan. Tersangka melakukan tembakan ke arah mobil korban sebanyak sembilan kali. Peluru tembakan tersangka semua mengenai bodi mobil milik korban.
Rekonstruksi diakhiri setelah tersangka melakukan penembakan ke arah mobil korban yang berhasil keluar dari lokasi kejadian ke arah kanan, untuk meminta pertolongan di Mako Brimob Detasemen C Polda Jateng yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Sedangkan, tersangka juga keluar dari lokasi kejadian mengendarai mobilnya belok kiri atau ke arah timur.
Baca Juga: Tahun 2021 Sektor Pertanian di Jawa Barat Tak Lagi Konvensional
Tersangka Lukas dijerat dengan Pasal 338, dan atau Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP, tentang rencana tindak pidana pembunuhan.***