Lakukan Asusila dengan Lelaki di Halte SMKN 34 Senen, MA ke Polisi: Memangnya Kenapa?

- 26 Januari 2021, 22:40 WIB
Pelaku mesum di Halte Senen, Jakarta Pusat.
Pelaku mesum di Halte Senen, Jakarta Pusat. /Dok.Humas Polda Metro Jaya/

PORTAL MAJALENGKA - Polisi bakal memeriksa kejiwaan MA (21), wanita pelaku tindak asusila di Halte Senen Jakarta Pusat. 

Sementara pasangan lelakinya yang berbuat asusila di Halte Senen Jakarta Pusat hingga saat ini belum ditemukan.

Keduanya berbuat asusila di Halte Senen Jakarta Pusat dan terekam pengguna jalan yang videonya viral di media sosial.

Baca Juga: Nelayan dan Tim Gabungan Evakuasi Ikan Paus Terjebak Lumpur dalam Kondisi Hidup di Sumsel

"Nanti kami periksakan ke rumah sakit untuk pemeriksaan kejiwaan," ujar Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 26 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Pada saat diwawancarai oleh Ewo di depan wartawan, MA terlihat sangat santai dan menjawab tanpa ragu-ragu.

Dia merasa tidak bersalah karena telah melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang terbuka di Jalan Kramat Raya.

Baca Juga: Wamendag: Pemerintah Bangun Gudang CAS Sentra Bawang Merah di Brebes

Saat ditanyai motifnya melakukan tindak asusila itu ia pun malah membalikkan pertanyaan polisi.

"Kenapa? Ya enggak apa-apa. Memang kenapa?" kata MA dengan nada santai.

Saat ditanyai identitas pelaku pria yang melakukan tindak pidana asusila bersamanya, MA menjawab tidak mengetahui identitas pria itu.

Baca Juga: Bupati Bogor Ajak Penyintas Covid-19 di Bogor Donor Plasma Konvalesen

"Enggak tahu itu siapa," ujar MA.

Polisi akan terus mendalami identitas pelaku pria yang melakukan perbuatan tidak senonoh bersama MA.

"Kami akan terus melakukan pemeriksaan, mohon doa agar pasangannya kita bisa melakukan penangkapan pasangannya," tegas Ewo.

Baca Juga: Populasi Sapi Pasundan di Jabar Berkurang Tergerus Alih Fungsi Lahan

MA melakukan tindakan asusila bersama satu orang pria di Halte SMKN 34. Kejadian itu sempat direkam oleh pengendara motor yang lewat dan viral di media sosial Instagram beberapa waktu lalu.

MA terancam pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila dengan jeratan pidana kurungan selama dua tahun delapan bulan.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah