"Kenapa? Ya enggak apa-apa. Memang kenapa?" kata MA dengan nada santai.
Saat ditanyai identitas pelaku pria yang melakukan tindak pidana asusila bersamanya, MA menjawab tidak mengetahui identitas pria itu.
Baca Juga: Bupati Bogor Ajak Penyintas Covid-19 di Bogor Donor Plasma Konvalesen
"Enggak tahu itu siapa," ujar MA.
Polisi akan terus mendalami identitas pelaku pria yang melakukan perbuatan tidak senonoh bersama MA.
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan, mohon doa agar pasangannya kita bisa melakukan penangkapan pasangannya," tegas Ewo.
Baca Juga: Populasi Sapi Pasundan di Jabar Berkurang Tergerus Alih Fungsi Lahan
MA melakukan tindakan asusila bersama satu orang pria di Halte SMKN 34. Kejadian itu sempat direkam oleh pengendara motor yang lewat dan viral di media sosial Instagram beberapa waktu lalu.
MA terancam pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila dengan jeratan pidana kurungan selama dua tahun delapan bulan.***