Kemenhub Pastikan Kondisi Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Layak Terbang

- 11 Januari 2021, 23:49 WIB
Kemenhub menyebut bahwa pesawat Sriwijaya Air SJ182 dinyatakan laik terbang.
Kemenhub menyebut bahwa pesawat Sriwijaya Air SJ182 dinyatakan laik terbang. /PMJ News

PORTAL MAJALENGKA - Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu berusia 26 tahun. Tapi Kemenhub menyatakan kondisi SJ 182 layak terbang.

Kementerian Perhubungan memastikan, Sriwijaya Air SJ 182 yang merupakan pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai 17 Desember 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada November 2020.

Baca Juga: Status Terakhir Pilot Sriwijaya Air Kapten Afwan, Ingatkan soal Salat 5 Waktu

"Hasilnya, Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin 11 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Sementara itu Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara, meliputi pemeriksaan semua pesawat. Dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Berdasarkan data yang ada, Pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan Desember 2020.

Baca Juga: Dari 5 Calon Kapolri Mengerucut ke Satu Nama Kuat Ini

Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x