Kabaharkam: Polri Tangani 94 Kasus Dengan 199 Tersangka Libatkan FPI

- 1 Januari 2021, 10:00 WIB
Kabaharkam Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H.,M.H.*
Kabaharkam Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H.,M.H.* /Foto: dok/Tribrata News Polri

PORTAL MAJALENGKA - Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol Agus Andrianto mencatat sedikitnya 94 kasus dan 199 tersangka yang melibatkan Front Pembela Islam sudah ditangani Polri.

Selain itu ada 35 anggota FPI terindikasi terlibat organisasi teroris.

"Kalau melihat Jejak Digital, mereka 'kan selalu melakukan kegiatannya dengan menggunakan simbol-simbol, lambang-lambang, bendera-bendera yang menjadi ciri khas organisasi tersebut," kata Komjen Agus melalui siaran pers di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Presiden Jokowi: 2021 Akan Jadi Tahun Bersejarah

Ia mengatakan bahwa dalam video orasi pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab, FPI menyatakan siap melawan musuh-musuhnya dengan segala kekuatan yang dimiliki, baik itu berupa senjata api, amunisi, maupun bahan peledak.

"Artinya, kalau mereka punya senjata api, punya amunisi, punya bahan peledak, terus kami mau diam saja? Mau jadi apa negara ini kalau kami diam?" kata mantan Kapolda Sumut ini.

Agus menjelaskan setiap organisasi kemasyarakatan, baik terdaftar maupun tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Polresta Cirebon Ciduk Penipu Daring dengan Korban 400 Orang

Ia mengemukakan bahwa kebebasan masyarakat membuat organisasi kemasyarakatan, kebebasan masyarakat untuk berkumpul, tentunya ada aturan-aturan yang juga harus mereka taati.

"Silakan saja sepanjang mereka tidak melanggar hukum, sepanjang mereka tidak mengganggu ketertiban umum, sepanjang mereka tidak mengganggu keamanan, ya, silakan saja," kata jenderal bintang tiga itu.

Sepanjang orientasi mereka baik, memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional, dan memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat, ikut menjaga negara ini, menurut dia, tentunya tidak akan mungkin pihaknya melakukan tindakan-tindakan penegakan hukum.

Baca Juga: Radikalisme Islam di Indonesia; Mencari Akar Masalahnya Pasca Orde Baru  

Pemerintah telah resmi melarang kegiatan dan membubarkan ormas FPI.

Terkait dengan kemungkinan muncul organisasi lain yang lebih berbahaya, Agus Andrianto menjelaskan bahwa semua aparat keamanan memiliki tanggung jawab untuk melakukan langkah antisipasi.

"Kami sebagai aparat negara tentunya harus segera melakukan langkah-langkah, termasuk langkah-langkah antisipasi perkembangan dinamika situasi di lapangan," kata mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini.

Baca Juga: Pendidikan di Majalengka: Beberapa Catatan Akhir Tahun 2020

Sebelumnya, Rabu (30/12), Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apa pun.

Hal itu tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tinggi di kementerian/lembaga, yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar.

Ia mengatakan bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Baca Juga: Berjarak 10 KM, 12 Barak Pengungsi Merapi Disipakan Tampung 200 Orang

Selanjutnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah