Ini Kata Kemendikbud Soal Prioritas Pola Pembelajaran

- 28 Desember 2020, 20:45 WIB
Ilustrasi Kemendikbud menekankan prioritas pola pembelajaran semester genap
Ilustrasi Kemendikbud menekankan prioritas pola pembelajaran semester genap /Indonesiapintar.kemdikbud.go.id

PORTAL MAJALENGKA - Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat menjadi prioritas utama menentukan pola pembelajaran baik tatap muka maupun jarak jauh.

Prioritas pola pembelajara tersebut ditekankan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada pemerintah daerah.

Kemendikbud juga mengingatkan kembali agar kebijakan pola pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang.

Baca Juga: Kemendikbud Matangkan Persiapan Seleksi 1 Juta Guru PPPK

“Mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah atau kanwil atau Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka,” tutur Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud, Jumeri, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin 28 Desember 2020.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan pada tanggal 20 November 2020.

Baca Juga: Cek Penerima BSU Kemendikbud, Cukup Buka Link Ini

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah