CCTV Perlihatkan Mobil Polisi Diserempet Hyundai sebelum Tabrak Pemotor hingga Tewas

- 27 Desember 2020, 12:30 WIB
Mobil innova yang dikemudikan polisi tabrak pemotor hingga tewas di lokasi kejadian.
Mobil innova yang dikemudikan polisi tabrak pemotor hingga tewas di lokasi kejadian. /antara/

PORTAL MAJALENGKA - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota kepolisian di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Desember 2020, dipicu serempetan kendaraan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 26 Desember 2020 sore.

"Kasus ini tidak berdiri sendiri karena diserempetnya mobil Innova," kata Sambodo dilansir dari Antara.

Baca Juga: Akhirnya Menang Juga, Arsenal Hajar Chelsea 3-1

Sambodo mengatakan, kendaraan Innova B 2159 SIJ yang dikemudikan anggota polisi pada Kesatuan Pam Ovit Polda Metro Jaya, Iptu Imam Chambali, lebih dulu diserempet oleh pengendara mobil Hyundai B 369 HRH berinisial H.

Tidak lama kemudian, kendaraan Iptu Imam hilang kendali dan terpental hingga pindah ke jalur arah sebaliknya. Lalu menabrak tiga pengendara sepeda motor.

Sepeda motor yang tertabrak di antaranya Yamaha Mio B-3167-EEI yang dikendarai oleh M Sharif warga Jakarta. Kemudian sepeda motor Honda Vario B-3036-EPV dikemudikan Pinkan Lumintang warga Cipayung, Depok, dan sepeda motor Honda Revo B-3595-EXQ milik Dian Prasetyo warga Jagakarsa.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Diduga Lempar Bom Molotov ke Masjid di Cengkareng

Korban meninggal perempuan bernama Pinkan Lumintang mengalami luka pada bagian kepala mengeluarkan darah, kaki kanan patah tulang.

Sedangkan korban luka bernama Dian Prasetyo, jenis kelamin laki-laki. Korban mengalami luka pada bagian kaki kanan, tangan kanan luka terbuka. Korban telah dirawat di RS Fatmawati.

Dari kejadian itu, Tim Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan tiga kali proses olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian, Jalan Raya Ragunan.

Baca Juga: Masuk Bali Ketat, Wisatawan Alihkan Libur Natal ke Bandung dan Puncak

"Kami melaksanakan tiga kali olah TKP, pertama sekitar pukul 11.00 WIB, kemudian kami laksanakan tadi malam dengan menggali keterangan beberapa saksi dan kami melakukan olah TKP ketiga melibatkan melibatkan Traffic Accident Analysis (TAA)," katanya.

TAA merupakan metode yang digunakan polisi untuk menganalisis penyebab kecelakaan. Berdasarkan hasil gelar perkara serta didukung alat bukti berupa kerusakan kendaraan, rekaman video CCTV dan keterangan saksi diperoleh kesimpulan bahwa pengendara mobil Hyundai sebagai tersangka.

Penetapan tersangka H didukung berbagai alat bukti. Di antaranya dua orang saksi yang melihat langsung mobil Hyundai menabrak Innova di TKP.

Baca Juga: Posisi Bima Sakti Bisa Tergeser Shin Tae-yong, PSSI Tunggu Rapat Exco

Selain itu polisi juga memperoleh rekaman CCTV yang didapat dari salah satu toko yang ada di TKP.

Rekaman video tersebut memperlihatkan kejadian saat pengendara Hyundai membenturkan kendaraannya ke mobil Innova.

Benturan tersebut meninggalkan goresan cat di mobil Innova serta beberapa bagian mobil Hyundai yang penyok dari sisi pintu dekat roda sampai ke bagian belakang mobil.

Baca Juga: BMKG: Gempa Guncang Kawasan Sumbawa Magnitudo 4.5 SR

"Kesimpulan hasil penyelidikan adalah bahwa kami penyidik telah menetapkan saudara H sebagai pengemudi Hyundai tersangka kasus kecelakaan ini," kata Sambodo.

Tersangka H saat ini dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 KUHP tentang kecelakaan lalu lintas dengan hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp24 juta.***

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah