CCTV Perlihatkan Mobil Polisi Diserempet Hyundai sebelum Tabrak Pemotor hingga Tewas

- 27 Desember 2020, 12:30 WIB
Mobil innova yang dikemudikan polisi tabrak pemotor hingga tewas di lokasi kejadian.
Mobil innova yang dikemudikan polisi tabrak pemotor hingga tewas di lokasi kejadian. /antara/

Baca Juga: BMKG: Gempa Guncang Kawasan Sumbawa Magnitudo 4.5 SR

"Kesimpulan hasil penyelidikan adalah bahwa kami penyidik telah menetapkan saudara H sebagai pengemudi Hyundai tersangka kasus kecelakaan ini," kata Sambodo.

Tersangka H saat ini dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 KUHP tentang kecelakaan lalu lintas dengan hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp24 juta.***

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah