PORTAL MAJALENGKA - Polda Metro Jaya memecat 45 anggota polisi bandel dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran.
"Total ada 45 personel yang diberikan hukuman berupa PTDH selama tahun 2020," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, di Balai Pertemuan Metro Jaya, Rabu 23 Desember 2020, dilansir dari Antara.
Fadil mengatakan, jumlah anggota polisi bandel yang terkena sanksi PTDH tersebut naik meningkat 13 persen dibanding 2019.
Baca Juga: Indonesia Kembalikan 76 Kontainer Berisi Limbah B3 ke Empat Negara
"Tahun 2019 ada 40 orang, naik sebanyak lima orang atau 13 persen," tambahnya
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga mencatat ada 416 anggota polisi baik yang mendapat penghargaan dalam bentuk tanda jasa.
Meski demikian, Fadil mengatakan, jumlahnya menurun dibanding 2019 yang mencatatkan ada 619 personel menerima penghargaan.
Baca Juga: Sudah Menginap di Jakarta, Jamaah Umrah Gagal Berangkat
"Turun 203 personel atau 33 persen," ungkap Fadil.