Drone Berpotensi Disalahgunakan, Menhub: Perlu Pengaturan Regulasi

- 18 Desember 2020, 19:30 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya saat menjadi pembicara secara virtual mengenai pemanfaatan drone.
Menteri Perhubungan Budi Karya saat menjadi pembicara secara virtual mengenai pemanfaatan drone. /Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub/Humas Kemenhub

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penggunaan sistem teknologi pesawat nirawak (drone) perlu pengaturan yang baik melalui regulasi seperti halnya untuk pesawat berawak.

"Drone Berpotensi Disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik. Drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat," kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat dilansir dari Antara.

Dikatakannya, ke depan drone tidak hanya digunakan untuk keperluan militer, hobi, fotografi, pemetaan, atau dokumentasi semata namun sangat diharapkan dapat menyediakan koneksi internet di daerah terpencil bahkan mendukung aktivitas pengiriman logistik/barang/paket ke suatu daerah.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bali Kembali Naik, Luhut: Makanya Kita Ketatin Sedikit

Melihat kondisi ini, Budi Karya Sumadi mengatakan drone dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

Namun jika tidak diatur dan dikelola secara tepat maka drone dapat menimbulkan masalah.

Menurut Menhub, perlu ada langkah-langkah yang harus dilakukan untuk meningkatkan mitigasi risiko guna memastikan kepatuhan keselamatan, keamanan, dan layanan penerbangan.

Baca Juga: Dijamin Bikin Ceria! Rayakan Natal dan Tahun Baru di Tangah Pandemi dengan 5 Ide Dekorasi Rumah Ini

Menhub menambahkan melihat pengoperasian drone nantinya berada di wilayah udara yang sama dengan pesawat berawak maka regulasi yang sama juga harus diterapkan pada pengoperasian drone, meskipun dengan pendekatan yang berbeda.

"Regulasi yang dimaksud adalah sertifikasi maskapai penerbangan untuk drone yang mengangkut barang, sertifikasi tipe, registrasi dan identifikasi, serta manajemen lalu lintas terintegrasi," ujarnya.

Saat ini sejumlah negara masih mengembangkan kerangka peraturan terkait pengoperasian drone untuk mengangkut barang dengan menyesuaikan persyaratan masing-masing negara.

Baca Juga: Baznas Dukung Polri Tindak Kasus Kotak Amal Danai Terorisme

Menhub berharap standar harmonisasi regulasi drone untuk mengangkut barang di seluruh dunia dapat segera tercapai sehingga nantinya Indonesia dapat turut serta dalam pemanfaatan teknologi drone dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Saat ini pemerintah Indonesia sudah memiliki regulasi mengenai penggunaan drone yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016.

Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Baca Juga: Polri Sebut Jamaah Islamiyah Galang Dana dari Masyarakat Karena Kesulitan Keuangan

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 diatur mengenai ketentuan penyampaian dokumen asuransi kerugian dalam permohonan izin dan ketentuan mengenai sanksi terhadap kelalaian dan/atau penyimpangan terhadap ketentuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah