Lokasi di Jakarta Ini Dilarang Gelar Perayaan Tahun Baru 2021

- 13 Desember 2020, 04:05 WIB
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin /PortalSurabaya.com/Argo/

PORTAL MAJALENGKA - Pemprov DKI Jakarta melarang tempat usaha, hotel maupun restoran mengadakan perayaan malam Tahun Baru 2021 untuk memutus mata rantai pandemi COVID-19.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan, hal itu sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata 7 Desember.

"Surat itu diberikan kepada hotel, kafe dan resto yang tidak memperbolehkan perayaan tahun baru di tempat-tempat tersebut," kata Arifin di Jakarta Selatan, dilansir dari Antara, Jumat 11 Desember 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan, Kenakan Rompi Oranye dengan Tangan Diborgol

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Menurut Arifin, jam operasional tempat usaha seperti hotel, restoran, kafe dan pusat perbelanjaan sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yakni hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Sehingga tidak dibolehkan adanya kegiatan di malam tahun baru seperti pesta pergantian tahun dan sebagainya.

"Aturannya tetap, semua menghindari kerumunan," kata Arifin.

Baca Juga: Terdengar 3 Kali Suara Guguran dari Gunung Merapi

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah