PORTAL MAJALENGKA - Terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, pengusaha Tommy Sumardi mengungkapkan rincian proses penyerahan uang suap kepada dua orang perwira tinggi (Pati) Polri.
Kedua jenderal itu mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon dan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo.
"Penyerahan uang mulai 27 April 2020. Saya ditelepon Pak Djoko Tjandra, bertanya saya dimana, dia katakan 'you ke dekat Mabes Polri saja, nanti ada orang saya, kurir mengarah ke rumah makan Merah Delima," kata Tommy dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Selasa 8 Desember 2020.
Baca Juga: Muncul Semburan Air Panas di Rumah Warga Cikarang Timur, Bekasi
Tommy dalam perkara ini didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte senilai 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dan Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 150 ribu dolar AS.
Selanjutnya Tommy bertemu dengan kurir Djoko bernama Nurdin. Saat itu Nurdin memberikan plastik hitam berisi amplop yang ketika dibuka Tommy berisi 100 ribu dolar AS dalam pecahan 100 dolar.
"Lalu saya telepon Pak Prasetijo, saya bilang mau ke Pak Napo, katanya Pras 'OK saya ke sana Ji (haji), ketemu di parkiran TNCC," ungkap Tommy.
Baca Juga: Menang 3-2, Leipzig Kirim Manchester United ke Liga Europa
Saat tiba di parkiran TNCC Mabes Polri, Prasetijo lalu naik mobil Aplhard putih yang ditumpangi Tommy dan mobil bergerak ke lobi TNCC.