Polisi Ancam Pidana Penyebar Hoaks soal Pengawal Rizieq Tak Bawa Senpi

- 9 Desember 2020, 00:17 WIB
Humas Metro Jaya Kombes Yusri Yunus berikan keterangan Pers di gedung Bid Humas Metro Jaya.
Humas Metro Jaya Kombes Yusri Yunus berikan keterangan Pers di gedung Bid Humas Metro Jaya. /ANTARA/Flanda Sjopjan Rassat/ANTARA

PORTAL MAJALENGKA - Kasus kematian 6 Laskar FPI yang ditembak mati polisi di Tol Jakarta-Cikampek rawan terjadi salah informasi di tengah masyarakat.

Polda Metro Jaya pun mengancam akan memidanakan pihak yang menyebarkan berita bohong atau hoaks bahwa laskar FPI pengawal Rizieq Shihab tidak membawa senjata api.

"Jangan menyebarkan berita bohong, bisa dipidana nanti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, dilansir dari Antara, Selasa.

Baca Juga: Paling Beresiko, Tenaga Medis Dapat Prioritas dari 1,2 Juta Vaksin

Yusri mengatakan penyidik Polda Metro Jaya memiliki bukti bahwa laskar FPI yang tewas dalam baku tembak dengan anggota Polri pada Senin dini hari di Tol Jakarta-Cikampek memang memiliki senjata api.

"Penyidik sudah memiliki bukti kuat bahwa si pelaku itu adalah pemilik daripada senjata api tersebut. Tetapi buktinya apa ini masih didalami, masih dilakukan investigasi lagi, nanti akan kita sampaikan kalau investigasinya sudah lengkap," kata Yusri.

Polda Metro Jaya menembak enam pengawal Rizieq Shihab lantaran melakukan penyerangan dengan senjata api terhadap petugas yang tengah melakukan penyelidikan terhadap isu pengerahan massa.

Baca Juga: Fadli Zon Dampingi Keluarga Pengawal Rizieq Kunjungin RS Polri

"Terhadap kelompok MRS yang melakukan penyerangan kepada anggota dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia sebanyak enam orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Senin.

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah