Baca Juga: Pemkot Bandung Bahas Uji Coba 'fly over' Jalan Jakarta-Supratman
Mahfud mengatakan bahwa MER-C tidak memiliki laboratorium terdaftar di Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang berwenang melakukan tes COVID-19.
"Meskipun berdasarkan catatan MER-C itu tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes," demikian Mahfud.
Baca Juga: Libur Panjang Akhir Tahun Gugus Tugas Karawang Waspadai Penyebaran Covid-19
Mahfud menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers tersebut dibuat usai rapat koordinasi bersama Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo, Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Kadiv Hukum Mabes Polri, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, serta perwakilan Badan Intelijen Negara.***