Peringatan Keras untuk Habib Rizieq, Mahfud MD: Siapapun Bisa Diancam Pidana

- 30 November 2020, 10:49 WIB
Mahfud MD./
Mahfud MD./ /ANTARA

Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada Rizieq Shihab agar kooperatif dalam rangka penegakan hukum.

"Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," kata Mahfud.

Baca Juga: Anggota DPR RI Minta Rizieq Shihab Jujur Soal Test Swab Demi Para Simpatisannya

Ia menambahkan seumpama Rizieq Shihab dinyatakan sehat dan tidak dapat menulari COVID-19 kepada orang lain, bisa saja Imam Besar FPI tersebut yang tertular karena kerap berada di antara kerumunan orang.

"Secara teknis kesehatan, itu sangat membahayakan bagi penularan COVID-19," kata Mahfud.

Dia mengatakan pihak Rumah Sakit UMMI dan MER-C juga akan dimintai keterangan oleh pihak berwajib.

Baca Juga: PT KAI Siapkan Keberangkatan untuk Momen Nataru, Tiket Sudah Bisa Dipesan pada Link Ini

Untuk itu, Mahfud meminta pihak terkait dapat kooperatif dan wajib hadir, agar kepolisian bisa mendalami keterangan-keterangan dari yang bersangkutan.

"Dimintai keterangan itu, mungkin hanya perlu data-data teknis. Tidak mesti kalau dimintai keterangan itu sudah dinyatakan bersalah," katanya.

"Mungkin hanya dimintai keterangan jam berapa datang, apa yang diperlihatkan, bagaimana, siapa saja yang masuk, dan sebagainya. Jadi tidak harus dianggap ia telah melanggar Undang-Undang," sambung Mahfud.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x