Peringatan Keras untuk Habib Rizieq, Mahfud MD: Siapapun Bisa Diancam Pidana

- 30 November 2020, 10:49 WIB
Mahfud MD./
Mahfud MD./ /ANTARA

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah mengingatkan bisa memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam penolakan tracing Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, siapapun yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat, dimana petugas itu melakukan tugas pemerintahan bisa diancam dengan pasal 212 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: PKS Luncurkan Lambang Baru di Bandung, Ada Warna Orange Begini Artinya

"Maka siapapun dia bisa diancam juga dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 dan 216. Jadi ada perangkat hukum di sini buat bisa diambil oleh pemerintah," kata Mahfud dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, dikutip dari Antara.

Mahfud mengatakan, memang benar bahwa catatan kesehatan pasien berhak dilindungi aspek kerahasiaannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Tetapi, di sini berlaku dalil lex specialis derogat legi generalis bahwa kalau ada hukum khusus, maka ketentuan yang umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak harus diberlakukan" kata Mahfud.

Baca Juga: Waduh, Dokter Pribadi Maradona Diduga Lakukan Pembunuhan Tak Disengaja, Polisi Turun Tangan

Dalam kasus Rizieq tersebut, berlaku hukum khusus yaitu Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang menyebutkan bahwa catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu.

Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada Rizieq Shihab agar kooperatif dalam rangka penegakan hukum.

"Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," kata Mahfud.

Baca Juga: Anggota DPR RI Minta Rizieq Shihab Jujur Soal Test Swab Demi Para Simpatisannya

Ia menambahkan seumpama Rizieq Shihab dinyatakan sehat dan tidak dapat menulari COVID-19 kepada orang lain, bisa saja Imam Besar FPI tersebut yang tertular karena kerap berada di antara kerumunan orang.

"Secara teknis kesehatan, itu sangat membahayakan bagi penularan COVID-19," kata Mahfud.

Dia mengatakan pihak Rumah Sakit UMMI dan MER-C juga akan dimintai keterangan oleh pihak berwajib.

Baca Juga: PT KAI Siapkan Keberangkatan untuk Momen Nataru, Tiket Sudah Bisa Dipesan pada Link Ini

Untuk itu, Mahfud meminta pihak terkait dapat kooperatif dan wajib hadir, agar kepolisian bisa mendalami keterangan-keterangan dari yang bersangkutan.

"Dimintai keterangan itu, mungkin hanya perlu data-data teknis. Tidak mesti kalau dimintai keterangan itu sudah dinyatakan bersalah," katanya.

"Mungkin hanya dimintai keterangan jam berapa datang, apa yang diperlihatkan, bagaimana, siapa saja yang masuk, dan sebagainya. Jadi tidak harus dianggap ia telah melanggar Undang-Undang," sambung Mahfud.

Baca Juga: Pemkot Bandung Bahas Uji Coba 'fly over' Jalan Jakarta-Supratman

Mahfud mengatakan bahwa MER-C tidak memiliki laboratorium terdaftar di Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang berwenang melakukan tes COVID-19.

"Meskipun berdasarkan catatan MER-C itu tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes," demikian Mahfud.

Baca Juga: Libur Panjang Akhir Tahun Gugus Tugas Karawang Waspadai Penyebaran Covid-19

Mahfud menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers tersebut dibuat usai rapat koordinasi bersama Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo, Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Kadiv Hukum Mabes Polri, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, serta perwakilan Badan Intelijen Negara.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x