PORTAL MAJALENGKA- Pada 26 November 2020, guna lakukan pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2020.
Kesepuluh lembaga negara non-kementerian tersebut meliputi Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale
Setelah dibubarkan, kesepuluh lembaga tersebut dialihkan pada kementerian terkait.
Berikut daftar pengalihan lembaga pada kementerian dalam Keppres.
Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Baca Juga: Dukung Rencana Pembelajaran Tatap Muka, PGRI: Harus dengan Izin Berjenjang
Kedua, Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.
Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.