PORTAL MAJALENGKA - Setelah sebelumnya Presiden Jokowi juga membubarkan 18 lembaga negara yang terdiri dari tim kerja, badan, komite, maupun satuan tugas Juli 2020. Lembaga itu berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres).
Pembubaran lembaga-lembaga tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 9 akan Dinonaktifkan Jika Anda Melakukan Hal ini
Kini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengaku telah mengirimkan daftar 13 lembaga negara yang akan dibubarkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Langkah itu untuk memangkas birokrasi.
"Kemenpan RB sudah mengajukan 13 lembaga yang untuk dibubarkan. Rancangan perpres sudah kita siapkan," kata Tjahjo Kumolo dalam sebuah diskusi virtual, Selasa 15 September 2020.
Selain merancang perpres, lanjut dia, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai pembubaran 13 lembaga negara ini.
Baca Juga: Setelah Waketum Gerindra, Kini Giliran Golkar yang Komentari Kebijakan Anies Baswedan
Di antaranya dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengenai kejelasan status pegawai lembaga tersebut, maupun berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai masalah pesangon untuk pegawai yang lembaganya dibubarkan.
"Kemudian dengan kementerian terkait, bagaimana nantinya bisa diintegrasikan," ujar Tjahjo.