Lagi, Pangkas Birokrasi Pemerintah Bubarkan 13 Lembaga Negara

- 16 September 2020, 07:23 WIB
Tjahyo Kumolo
Tjahyo Kumolo /Portal Surabaya//Portal Surabaya

Menurut Tjahjo, pembubaran lembaga negara ini tidak berkaitan dengan efisiensi anggaran. Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, rencana pembubaran ke-13 lembaga negara bertujuan untuk memangkas birokrasi dan menghindari terjadinya tumpang tindih antarlembaga.

Baca Juga: Resep Membuat Odading, Makanan yang lagi Ngetren Setelah Viral Odading Mang Oleh

Kendati begitu, Tjahjo tidak menjelaskan secara rinci 13 lembaga negara yang diajukan ke Presiden Jokowi untuk dibubarkan.

Ia hanya menyebut, pembubaran tersebut merupakan salah satu visi misi pemerintahan Jokowi bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin terkait penyederhanaan birokrasi.

"Salah satu visi misi Pak Jokowi dan Ma'ruf untuk lima tahun ke depan adalah bagaimana mewujudkan Indonesia yang maju, berdaulat, mandiri, berkepribadian, dengan dasar gotong royong," ujarnya.

Baca Juga: Desa Mirat Mulai Buka Sebagian Wilayah Pasca Lock Down

"Salah satunya adalah berkaitan dengan reformasi birokrasi dalam upaya penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, terpercaya, ada kemajuan budaya, ada pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, terpercaya. Maka salah satu program prioritas Pak Jokowi adalah reformasi birokrasi," ujarnya.

Pasal 19 Perpres tersebut menyatakan pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, maka 18 lembaga dibubarkan. Komite ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Baca Juga: Kemenaker Cairkan 9 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu

Jokowi juga telah membubarkan 23 lembaga negara secara bertahap. Pertama kali pembubaran dilakukan terhadap 10 lembaga negara pada 4 Desember 2014 lewat Perpres Nomor 176 Tahun 2014.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x