Lagi, Pangkas Birokrasi Pemerintah Bubarkan 13 Lembaga Negara

- 16 September 2020, 07:23 WIB
Tjahyo Kumolo
Tjahyo Kumolo /Portal Surabaya//Portal Surabaya

Mantan Wali Kota Solo itu kembali membubarkan dua lembaga negara pada 21 Januari 2015 melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2015. Kemudian, tahun 2016, Jokowi dua kali membubarkan lembaga negara.

Baca Juga: Ini Bahaya Penggunaan Masker Scuba dan Buff

Terdapat 9 lembaga negara non-struktural yang dibubarkan melalui Perpres Nomor 116 Tahun 2016. Di tahun yang sama, Jokowi juga membubarkan Komisi Penanggulangan AIDS melalui Perpres Nomor 124 Tahun 2016.

Kemudian pada 2017, ia membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2017. Mayoritas tugas dan fungsi lembaga negara yang dibubarkan itu dialihkan kepada kementerian terkait.***(Dicky Aditya/Galamedia)

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x