Wali Kota Cimahi Dijebloskan ke Penjara Rutan Polres Jakpus

- 28 November 2020, 15:52 WIB
Walikota Cimahi Ajay M Supriatna
Walikota Cimahi Ajay M Supriatna /Instagram/ajaymsupriatna

Sementara itu, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah