Tak Ada Kenaikan Upah Minimum, Bekasi Gelar Rapat dengan Buruh dan Pengusaha

3 November 2020, 17:10 WIB
Mata uang rupiah (2 November 2020) /Pixabay/

PORTAL MAJALENGKA-Pemerintah kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan menggelar rapat penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2021 bersama buruh dan pengusaha hal ini adalah upaya menanggapi kebijakan pemerintah mengenai tidak adanya kenaikan UMK.

Rapat ini digelar dengan tujuan membentuk keputusan apakah akan mengikuti arahan pusat mengenai besaran UMK atau membuat sebuah kebijakan yang berbeda dengan pemerintah pusat.

dilansir dari PikiranRakyat.com dalam artikel: Pusat dan Provinsi Tetapkan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum, Rapat Penetapan UMK Bekasi Tetap Digelar, disampaikan rencana pelaksanaan rapat yang digelar esok hari.

Baca juga: Inflasi Oktober 2020 Salah Satunya Gara-gara Cabai

“Kami belum dapat memastikan (besaran) UMK karena baru besok rapatnya. Dari (rapat) itu nanti diputuskan seperti apa,” ucap Kepala DInas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup, Senin 2 November 2020.

Diakui Suhup, pihaknya telah menerima surat dari Menteri Tenaga Kerja maupun Gubernur Jawa Barat terkait besaran upah minimum.

Meski begitu, pihaknya tidak serta merta dapat menetapkan upah minimum berdasarkan kedua surat tersebut.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11: Begini Cara Ganti Nomor HP

“Karena kan aturannya harus melalui rapat atau musyawarah Bersama buruh dan pengusaha. Pemerintah dan akademisi juga kan hadir.

Makanya nanti dari rapat itu ditentukan besarannya. Hingga saat ini kami belum tahu nanti UMK (naik atau tidak),” ucapnya.

Suhup menegaskan, rapat penetapan besaran UMK akan berjalan seperti biasanya dengan mengedepankan asas mufakat.

“Jadi walaupun ada surat dari Menteri dan gubernur, rapat digelar seperti biasa saja, seperti tahun-tahun sebelumnya,” ucap dia.

Baca juga: Sudah Tau cara Vaksin Bekerja dan Apa Fungsinya Bagi Tubuh? Begini Penjelasan Guru Besar UI

Seperti diketahui, surat edaran yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah nomor M/11/HK.04/2020 tentang tidak ada kenaikan UMK karena pandemi Covid-19 memicu kekecewaan dari kaum pekerja.

Jika SE tersebut berlaku di Kabupaten Bekasi, maka UMK Kabupaten Bekasi masih sebesar Rp4.498.961 atau sama seperti UMK 2020.

Sementara itu, Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi, Fajar WInarno menegaskan pihaknya tetap menuntut kenaikan UMK.


Dengan kondisi saat ini, pemerintah harusnya mencukupi segala kebutuhan masyarakat melalui upah yang diterima demi meningkatkan daya beli. Apalagi, kebutuhan di tengah pandemi justru meningkat.

"Kami tetap minta ada kenaikan, karena kebutuhan justru disaat pandemi ini kebutuhan buruh meningkat.

Terutama kesehatan untuk meningkatkan imun di tengah pandemi, vitamin C yang harus dibeli, ada unsur makanan yang mengandung gizi yang bagus untuk meningkatkan imun ini,” ucapnya.

Untuk menetapkan besaran UMK, kata Fajar, saat ini pihaknya tengah membahas kebutuhan hidup layak (KHL) 2020. Pembahasan ini akan jadi acuan penetapan besaran UMK 2021 Bekasi, baik kota maupun kabupaten.

"Lagi menetapkan hasil survei, kebetulan kan lima tahun sekali itu di tingkat kabupaten dan kota itu melakukan survei lapangan.

Nah kemarin baru survei belum dirapatkan kembali berapa KHL untuk Kota dan Kabupaten Bekasi,” kata Fajar.

Berdasarkan hasil pembahasan awal, lanjut dia, kenaikan UMK harus lebih dari delapan persen.

“Karena sesuai dengan perubahan KHL nantinya kan tentunya meningkat sehingga kenaikannya pun harus mengikuti KHL tersebut,” ucap dia.***(Tommy Andryandy/PikiranRakyat.com)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Rasyid

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler