Presiden Singgung 5 Hal Ini Terkait Omnibus Law, Jokowi: Demonstrasi Omnibus Law Dipicu Hoax

10 Oktober 2020, 07:37 WIB
PRESIDEN Joko Widodo beri pesan di tengah peringatan HUT ke-75 RI.* /Instagram.com/jokowi /Tim Dialektika Kuningan 01/

PORTAL MAJALENGKA- Kebijakan kontroversial UU Cipta Kerja menuai berbagai reaksi dari masyarakat dari berbagai kalangan.

Mereka menunggu tanggapan langsung dari Presiden RI Joko Widodo terkait kebijakan Omnibus Law yang dirasa merugikan kaum buruh.

Setelah dilaksanakannya aksi demonstrasi dari berbagai daerah, mereka berharap ada keputusan yang tepat dan berpihak pada rakyat.Ko

Baca juga: Sikapi Pengesahan UU Cipta Kerja, Kiai Said Aqil Singgung Keras Tabiat Politikus

Presiden Jokowi bersama dengan jajaran pemerintah dan gubernur telah menggelar rapat internal terbatas secara virtual membahas mengenai UU Cipta Kerja, Jumat 9 Oktober 2020.

Presiden Jokowi mengatakan adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari Undang-Undang ini dan hoaks di media sosial.

"Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi). Hal ini tidak benar, karena faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada," kata Jokowi, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: [UPDATE] Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Jabar, Harga Komoditi ini Alami Penurunan

Selain itu, menurutnya penolakan UU Cipta Kerja karena ada yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam, padahal hal ini tidak benar Jokowi juga menegaskan jika tidak ada yang berubah dengan sistem yang sekarang.

Menurut Jokowi, yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).

"Itu juga tidak benar. Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," bebernya.

Baca juga: Bareskrim Polri Amankan Wanita yang Diduga Sebarkan Isu Hoaks UU Cipta Kerja

Ia juga menyayangkan berita mengenai Undang-Undang Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan.

Menurutnya, hal itu juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di di Kawasan Ekonomi Khusus, di KEK, sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini.

"Apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren, itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku," imbuhnya.

Baca juga: Ingin Kuliah S1 di Korea Selatan? Cek Cara Masuk dan Mendapatkan Beasiswa

Jokowi juga mencermati berita keberadaan bank tanah.

Bank tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria.

"Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan, dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah," ungkapnya.

Jokowi menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak.

"Tidak ada, perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang ditetapkan pemerintah pusat. Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Dan penetapan NSPK ini dapat nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah," paparnya.

Baca juga: jangan Dianggap Remeh! Berikut 4 Penyakit Bawaan Yang Rentan Terinfeksi Covid-19

Selain itu, lanjutnya, kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha tetap ada di pemda sehingga tidak ada perubahan.

Bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.

"Ini yang penting disini. Jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Zonajakarta.com, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dalam rapat paripurna yang digelar Senin sore 5 Oktober 2020.

Pengesahan RUU Omnibus Law pun mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat khususnya dari para buruh.

Gelombang demo di berbagai wilayah di Indonesia mengenai penolakan UU Cipta Kerja ini pun tak terhindarkan.

Beberapa aksi unjuk rasa bahkan berakhir ricuh dan bentrok dengan petugas kemanan.*** (Ines Dwi/ZonaJakarta.com)

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Rasyid

Sumber: Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler