Kementerian Perhubungan Buka Program Mudik Gratis Tanpa THR Habis, Berikut Ini Syaratnya

20 Februari 2024, 18:12 WIB
Kementerian Perhubungan tahun lalu memberangkatkan peserta mudik gratis di momen Idul Fitri. /

 

PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuka program mudik gratis untuk libur lebaran atau Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Program ini merupakan program tahunan yang selalu dilakukan oleh Kemenhub untuk mengakomodasi para perantau yang hendak pulang kampung.

Pada tahun 2024 ini Kementerian Perhubungan kembali membuka program mudik gratis pada saat libur lebaran. Kemenhub menyediakan berbagai transportasi perjalanan, mulai dari bus, kapal laut, hingga kereta api. Selain itu, Kemenhub juga mengadakan program mudik motor gratis via kereta api dan kapal laut.

Sebagai catatan, program mudik gratis Kementerian Perhubungan 2024 belum resmi diumumkan oleh pemerintah. Namun, jika merujuk syarat mudik gratis pada 2023, berikut cara dan syarat lengkap untuk daftar mudik gratis dari Kemenhub untuk periode Idul Fitri sebagaimana dikutip dari laman Pikiranrakyat.com.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis 2022, Cek Cara Daftar dan Waktunya di Sini

Syarat mudik gratis Kemenhub naik bus

1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah (KTP/SIM/KK) pada saat mendaftar.

2. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.

3. Jika peserta akan mengikuti mudik balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik).

4. Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

5. Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan kepada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.

6. Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial bus.

7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik.

8. Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum jam keberangkatan.

Baca Juga: Puluhan Pengawas Pemilu Meninggal Dunia, Dapat Santunan Rp 30 Juta 

Syarat mudik gratis Kemenhub naik kereta api

1. Para peserta diwajibkan sudah vaksin booster.

2. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan SIM C

3. Wajib melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar

4. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc

5. Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya

6. Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor

7. Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion

8. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan

Baca Juga: Pemerintah Rencanakan Impor 2 Ton Beras Thailand, Antisipasi Produksi Dalam Negeri Kurang 

Syarat mudik gratis Kemenhub naik kapal laut

1. Peserta wajib mendaftarkan diri secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id dan memilih moda transportasi laut.

2. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM C). Bagi yang membawa anak di bawah usia 17 tahun, maka wajib membawa Kartu Keluarga (KK).

3. Identitas atau bukti kepemilikan motor, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.

4. Peserta yang telah melakukan pendaftaran online, maka wajib melakukan verifikasi ke posko yang sudah disediakan, dengan membawa sejumlah persyaratan, yaitu; identitas diri yang asli (KTP, SIM C, dan KK), serta STNK. Paling lambat 2x24 jam setelah pendaftaran online.

5. Sepeda motor harus memenuhi sejumlah syarat kondisi, yaitu, layak jalan, tidak boleh ada modifikasi atau aksesoris tambahan yang dapat mengganggu proses pengangkutan motor ke dalam kapal, tidak boleh ada box tambahan di samping kanan, kiri, dan belakang.

6. Jumlah helm harus sesuai dengan jumlah penumpang. BBM wajib dalam keadaan maksimal 1 liter.

7. Peserta wajib telah menerima vaksin Covid-19

Itulah beberapa persyaratan yang perlu kamu siapkan untuk mengikuti mudik gratis Kemenhub 2024. *

 

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Syarat Mudik Gratis Lebaran dari Kemenhub, Pulang Kampung Murah-meriah Enggak Bikin THR Boncos https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-017732626/syarat-mudik-gratis-lebaran-dari-kemenhub-pulang-kampung-murah-meriah-enggak-bikin-thr-boncos

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler