Cara Ubah NIK Jadi NPWP Online, Segera Lakukan Sebelum Akhir Tahun 2023

10 Desember 2023, 18:34 WIB
Cara validasi NIK dan NPWP, terakhir 31 Desember 2023. /

PORTAL MAJALENGKA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong masyarakat Indonesia untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaiman tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021.

Validasi NIK sebagai NPWP juga diatur diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Dalam hal itu, DJP telah mengintegrasikan NIK sebagai NPWP, untuk memudahkan bagi wajib pajak.

Baca Juga: Begini 9 Langkah Validasi NIK Jadi NPWP Bisa lewat Hp, Yuk Coba

Dilaporkan hingga 22 November 2023, sebanyak 59,3 juta NIK wajib pajak telah berhasil dipadukan menjadi NPWP, mencapai 82,4 persen dari total 72 juta wajib pajak.

DJP memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023, di mana setelah tanggal tersebut, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Berikut ini cara mudah ubah NIK jadi NPWP secara online:

1. Login ke DJP Online: Masuk ke laman DJP Online di situs pajak.go.id.

2. Validasi NPWP: Lakukan login dengan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah login, masuk ke menu utama 'Profil'.

3. Periksa Status Validitas: Menu 'Profil' akan menunjukkan status validitas data utama, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi', yang menandakan perlunya validasi NIK.

Baca Juga: Warga Datangi Helpdesk KPU Kabupaten Majalengka Lapor NIK Miliknya Dicatut Parpol

4. Masukkan NIK: Pada halaman 'Profil', temukan kolom NIK/NPWP (16 digit) dan masukkan NIK yang benar.

5. Klik 'Validasi': Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

6. Notifikasi Informasi: Jika data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi. Klik 'Ok' pada notifikasi tersebut.

7. Ubah Profil: Pilih menu 'Ubah Profil' untuk melengkapi data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

8. Selesai: Setelah melengkapi profil dan tervalidasi, Anda dapat menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.

Jika sudah melakukan pengubahan, kamu dapat dengan mudah memeriksa status integrasi NIK dan NPWP melalui situs resmi DJP. Berikut caranya:

Baca Juga: Bahaya Quishing, Berikut Cara Mencegah Pencurian Data Pribadi dan Isi Rekening dari Penipu

1. Login ke www.pajak.go.id: Buka situs ini pada browser dan tekan tombol LOGIN.

2. Masukkan Informasi: Gunakan 16 digit NIK, kata sandi yang benar, dan kode keamanan yang tersedia.

3. Dashboard Profil: Jika data yang dimasukkan benar, dashboard Profil akan muncul, menandakan login berhasil menggunakan NIK.

Itulah cara mengubah NIK jadi NPWP. Mudah bukan?

Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, menyatakan bahwa proses pemadanan NIK menjadi NPWP masih berjalan, dan masyarakat dihimbau untuk segera melaksanakan validasi guna memenuhi ketentuan yang berlaku. *

Sumber Pikiran Rakyat.com dengan judul "Cara Bikin NIK Jadi NPWP Online, Segera Ubah Sebelum 31 Desember 2023" https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-017447879/cara-bikin-nik-jadi-npwp-online-segera-ubah-sebelum-31-desember-2023?page=2

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler