Lampaui Batas Aman WHO, DKI Jakarta Kembali Berlakukan PSBB Total

10 September 2020, 07:25 WIB
Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal penanganan covid-19 di Balai Kota Jakarta Rabu, 9 September 2020. /Twitter/@DKIJakarta

PORTAL MAJALENGKA – Di awal masa pandemi Covid-19, DKI Jakarta merupakan provinsi yang pertama menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan tersebut berhasil menekan laju penyebaran Covid-19 sebelum diberlakukannya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Tidak hanya di DKI Jakarta, sejak AKB diberlakukan angka penyebaran Covid-19 justru meningkat dan saat ini di Indonesia yang terpapar sudah mencapai angka 200.000.

Baca Juga: Bukan Hanya Batuk dan Demam, Diare Juga Gejala Covid-19

Fakta tersebut membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut kebijakan PSBB Transisi dan memberlakukan kembali PSBB total.

“Melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat,” terang Anies.

“Kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. inilah rem darurat yang harus kita tarik,” sambung Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu 9 September 2020 malam.

Baca Juga: Tetap Aman Jalani Aktivitas Menyenangkan, Coba Tips Ini

Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan Pemprov DKI Jakarta.

Yakni tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19, serta tingkat kasus positif di Jakarta.

Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali.

Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak dilakukan pembatasan ketat.

Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat mulai 14 September 2020, namun belum diketahui kapan berakhirnya.

Baca Juga: Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Majalengka Nyaris Sentuh Angka 100

Angka rataan kasus positif (positivity rate) Covid-19 di Jakarta adalah 13,2 persen, atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen.

Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, kasus aktif di Jakarta yang masih dirawat atau diisolasi sampai Rabu 9 September 2020 sebanyak 11.245.

Sedangkan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 49.837 kasus, 37.245 orang dinyatakan sembuh dan total 1.347 orang meninggal dunia.

Berdasarkan data yang diterbitkan Dinas Kesehatan DKI Rabu 9 September 2020, untuk isolasi harian Covid-19 di 67 RS rujukan sekitar 77 persen dari kapasitas saat ini sebanyak 4.456 tempat tidur.

Baca Juga: Calon Kepala Daerah Ada yang Positif Covid-19, Status Calon Tidak Gugur

Sehingga hanya tersisa sekitar 1.024 tempat tidur isolasi harian untuk penanganan paparan dari Virus Novel Corona jenis baru ini.

Sementara okupansi tempat tidur ICU mencapai 83 persen dari kapasitasnya sejumlah 483 tempat tidur.

Berarti hanya menyisakan sekitar 83 unit ICU di 67 Rumah Sakit Rujukan, untuk penanganan paparan Virus Novel Corona jenis baru ini.

“Mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran non-esensial harus dari rumah. Bukan kegiatan usahanya tapi kerjanya di rumah,” kata Anies.

Sebanyak 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasional minimal. Bidang tersebut akan kembali dievaluasi oleh otoritas terkait.

“Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi,” terang Anies.

Baca Juga: Lanjutkan Kompetisi, PSSI Siapkan Rp5 M untuk Swab Test

Dia menyampaikan bahwa izin operasi bidang-bidang non-esensial akan dievaluasi ulang.

Hal itu untuk memastikan  pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial tidak menyebabkan penularan.

Anies menginstruksikan agar seluruh tempat hiburan di Jakarta ditutup, termasuk yang dikelola Pemprov DKI, seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman kota.

Sementara kegiatan langsung di rumah seperti usaha makanan, rumah makan, restoran, cafe, diperbolehkan tetap beroperasi. Tetapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi.

“Jadi pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi. Kita menemukan di tempat-tempat ini terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan,” katanya.

Khusus untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian.

“Tempat ibadah bagi warga setempat menerapkan protokol ketat. Artinya, rumah ibadah yang jamaahnya datang dari mana-mana seperti masjid raya tidak dibolehkan dibuka, harus tutup,” katanya.

Tetapi rumah ibadah di perkampungan atau kompleks perumahan boleh dibuka selama pemanfaatannya oleh masyarakat setempat. ***

Editor: Ayi Abdullah

Tags

Terkini

Terpopuler