Tunjangan PNS Akan Dihapus, Diganti Single Salary yang Tengah Disiapkan, Berikut Penjelasannya

13 September 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi tunjangan PNS akan dihapus dan diganti single salary atau gaji tunggal. /Pixabay

PORTAL MAJALENGKA - Kabarnya tunjangan Pegawai Negeri Sipil atau tunjangan PNS dan PPPK akan segera dihapus, kemudian diganti dengan single salary atau gaji tunggal.

Pasalnya wacana single salary atau gaji tunggal itu tengah dipersiapakan yang kemudian nantinya akan diterapkan pada masyarakat.

Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR, pada Senin, 11 September 2023 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) menjelaskan mengenai skema baru penggajian PNS akan menjadi fokusnya dalam rencana kerja tahun 2024 mendatang.

Tidak hanya bagi ASN/PNS aktif, Menteri PPN Suharso Monoarfa juga mengatakan, skema gaji tunggal itu nantinya akan diberlakukan bagi pensiunan PNS.

Baca Juga: Simak, Mekanisme Pengaktifan Kembali Sebagai PNS Setelah Diberhentikan

"Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," tuturnya dikutip dari Pikiran-Rakyat.com

Tentunya skema baru single salary yang akan diterapkan itu berbeda dengan sistem penggajian PNS/PPPK saat ini, karena ada beberapa perubahan yang terjadi.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS diatur tentang penggajian model baru PNS, pemerintah akan menghapus komponen tunjangan-tunjangan bagi PNS seperti yang dibayarkan selama ini.

Sehingga PNS hanya akan menerima gaji pokok atau single salary, namun jumlahnya diperbesar yang meliputi hasil kalkulasi dari gabungan berbagai komponen.

Adapun untuk tunjangan melekat yang akan dihapuskan di antaranya seperti tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan suami atau istri. Sedangkan untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional akan tetap diatur secara terpisah.

Baca Juga: WOW, RINCIAN GAJI dan Tunjangan PPPK 2022 Menurut Perpres 98 Tahun 2020.

Berdasarkan informasi, wacana gaji tunggal atau single salary ini disiapkan lantaran selisih gaji pokok PNS antara golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.

Dengan perbedaan yang tidak terlalu jauh inilah dikhawatirkan PNS tidak tergerak untuk meningkatkan kinerjanya.

Tentunya dengan adanya model penggajian terbaru ini dapat meningkatkan semangat dan memotivasi para PNS untuk terus meningkatkan kinerjanya. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler