Uang yang Dikasih Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Melalui Orang Ketiga

1 September 2020, 07:20 WIB
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/Ani2 Medy /

PORTAL MAJALENGKADjoko Tjandra kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus suap yang menimpanya, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020.

Djoko mengungkap aliran dana yang diberikannya kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Djoko juga menyebut nama lain yakni Andi Irfan Jaya.

Baca Juga: Budidaya Keladi, Menjadi Tren Baru di Kalangan Pecinta Tanaman Hias

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Ari Wibowo membenarkan pernyataan tersebut. "Iya ngasih (uang ke Pinangki). Itu urusan dengan Pak Andi Irfan," ujarnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, malam ini.

Nama Andi Irfan Jaya yang disebut Djoko sebagaimana kembali disampaikan Susilo, merupakan penghubung.

Jadi, Djoko memberikan uang melalui Andi untuk diberikan kepada Pinangki.

Baca Juga: Usai Diperiksa Penyidik Kejati, Mantan Kepala BPN Denpasar Tembak Kepalanya dengan Pistol

"Tapi nggak tahu nyampe atau tidak (ke Pinangki) karena lewat orang lain (Andi Irfan Jaya)," jelasnya.

Seperti diberitakan Galamedianews.com sebelumnya, dalam artikel yang berjudul Aliran Dana darai Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Terungkap, Diberikan Melalui Penghubung, Diterangkan Susilo, Andi Irfan juga disebut Djoko turut menawarkan proposal pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Hanya saja, tawaran itu ditolak oeh Djoko.

Baca Juga: Perbedaan Luas Lahan, Jadi Kendala dalam Pembahasan Raperda RDTR OSS di Majalengka

Kembali disampaikan Susilo, kliennya mengenal sosok Andi Irfan melalui orang bernama Rahmad. Selanjutnya, Rahmad membawa tim hukum, yaitu Anita Kolopaking.

Anita dimintai menjadi konsultan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Anita kini juga menjadi tersangka.

Djoko Tjandra petang tadi sekitar pukul 18.30 WIB selesai menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Netizen Komentari Pernyataan Ma'ruf Amin Terkait Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19

Ia keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI dengan mengenakan baju batik cokelat berbalut rompi tahanan berwana pink.

Ditanyai wartawan, ia memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam mobil. Djoko mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: Urusan Pembukaan Bioskop, Anies dan Ganjar Beda Pendapat

Penetapan status tersebut dilakukan seusai pihak Kejaksaan Agung menemukan bukti kuat terkait adanya pemberian hadiah oleh Djoko Tjandra.(Galamedia News/Lucky M Lukman)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler