BURUAN BUKA Link Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai KEMENAG, Bakal Ditutup 6 Januari 2023

24 Desember 2022, 22:04 WIB
BURUAN BUKA Link Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai KEMENAG, Bakal Ditutup 6 Januari 2023./ Kemenag.co.id /

PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Pendaftaran seleksi PPPK Kemenag sudah dibuka sejak Rabu, 21 Desember 2022. Sementara pendaftaran seleksi akan ditutup pada 6 Januari 2023 mendatang.

Link pendaftaran dan informasi soal formasi untuk seleksi calon PPPK tahun anggaran 2022 di Kemenag bisa melalui LINK INI.

Baca Juga: RESMI DIBUKA Seleksi PPPK BKKBN 2022 untuk D3-S1, Buruan Cek Syarat, Cara Daftar dan Informasi Lainnya

"Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini (Rabu, 2 Desember 2022). Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” kata Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, dilansir dari siaran pers, Kamis 22 Desember 2022.

“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” tegas Nizar Ali.

Dia menjelaskan, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag.

Baca Juga: Berikut Identitas Korban Meninggal Dunia dan Luka-luka Kecelakaan Gronggong Cirebon

Pertama, pelamar eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022. Serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pelamar lainnya, yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas. Serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Hadapi Persikabo 1973, Mental dan Pikiran Pemain Persib Bandung Menjadi Pertanyaan

“Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Nizar.

“Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih,” sambungnya.

Syarat lainnya, kata Nizar, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD).

Baca Juga: Kenali Kandungan Gizi Pada Kopi dan Simak Tips Aman Menikmatinya

“Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” jelasnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag  Nurudin menambahkan, pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online.

Pelamar dapat mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Luna Maya Cari Pemakaman sampai Cirebon, Ternyata Ini yang Dia Cari

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nurudin.

Seleksi dilakukan dalam dua tahapan, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat mengikuti seleksi kompetensi.

Baca Juga: KEMBALI Kecelakaan Maut Truk Vs Luxio di Gronggong Kuningan-Cirebon, 1 Tewas 9 Luka-luka

Proses seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023. Untuk hasilnya akan diumumkan pada 12 - 15 Januari 2023.

Seleksi kompetensi yang terdiri atas: Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%. 

“Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023. Kelulusan hasil seleksi akan diumumkan pada rentang 9 sampai 11 April 2023,” kata Nurudin.

Baca Juga: NASI LIWET Bikinan Gadis Cantik Majalengka, Disajikan Sederhana tapi Enak Banget

"Keputusan panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya lagi.

Seluruh proses pelaksanaan seleksi calon PPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apa pun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

“Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apa pun,” tegasnya.***

Editor: Husain Ali

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler