Daftar Nikah Lebih Mudah, Berikut Cara Daftar Nikah Secara Online Melalui SIMKAH

14 November 2022, 18:00 WIB
Pemerintah mengeluarkan kebijakan pendaftaran nikah secara online. /tangkapanlayarinstagram/@tsaniamarwa54

PORTAL MAJALENGKA - Mau daftar nikah males untuk ke KUA? Daftar nikah online lebih mudah melalui SIMKAH.

Bagi calon pasangan pengantin yang akan melangsungkan pernikahan, dapat mendaftarkan pernikahannya di Kementerian Agama (Kemenag) secara online.

Kantor Urusan Agama (KUA) kali ini telah menyediakan layanan pendaftaran nikah melalui online bagi calon suami istri yang akan mendaftarkan pernikahannya.

Baca Juga: Bolehkah Menikahkan Wanita yang sedang Hamil diluar Nikah? Simak Kajian Gus Baha Berikut

Pendaftaran nikah secara online ini dapat dilakukan bagi pasangan pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di kantor urusan agama (KUA) ataupun di luar KUA.

Dikutip Portal Majalengka melalui Instagram @indonesiabaik.id ada beberapa tata cara pendataran nikah secara online melalui SIMKAH.

Berikut tata cara pendaftaran nikah secara online melalui web SIMKAH yang dapat kamu lakukan:

Baca Juga: Nikah Muda Bikin Anak Stunting? Berikut Penjelasan Kepala BKKBN yang Perlu Anda Tahu

1. Akses laman https://simkah.kemenag.go.id/.

2. Lalu klik tombol 'Daftar'

3. Setelah itu daftar akun dengan mengisi e-mail, nama, dan masukkan NIK

4. Lalu, sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke e-mail yang telah didaftarkan

5. Kemudian, masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail kamu

6. Setelah itu, masuk ke akun SIMKAH yang telah didaftarkan

7. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun SIMAKAH

Baca Juga: PPPK Tenaga Kesehatan 2022 akan Ditutup 4 Hari Lagi! Segera Daftarkan Diri Melalui Link Berikut

8. Lalu, masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah

9. Lalu, pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah

10. Setelah itu, masukkan data calon suami dan istri, kedua orang tua calon suami dan istri, dan wali nikah

11. Unggah dan lengkapi dpkumen yang diminta

12. Lalu, masukkan nomor telefon dan alamat e-mail

13. Setelah selesai, lalu unggah foto

14. Jika sudah dilakukan secara keseluruhan dapat dicek kembali dan jika data sudah benar cetak bukti pendaftaran nikah.

Itulah tata cara pendaftaran nikah secara online yang dapat kamu lakukan. Selamat mencoba. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler