PORTAL MAJALENGKA - KPU dalam melakukan rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, akan menggunakan sistem teknologi informasi berbasis internet yaitu SIAKBA
Berikut ini adalah tata cara pendaftaran untuk rekrutmen PPK dan PPS di Pemilu 2024 melalui siakba.kpu.go.id
Walau pun Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum secara resmi mengumumkan rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 nanti.
Namun Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhok sudah bisa diakses untuk pembuatan akun SIAKBA.
Sehingga bagi siapa saja yang berminat untuk mendaftar PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, bisa membuat akun SIAKBA terlebih dahulu..
Banyak yang memprediksi rekrutmen PPK dan PPS akan dilakukan KPU pada pertengahan November 2022.
Berikut tata cara pendaftaran PPK dan PPS, untuk Pemilu 2024 melalui siakba.kpu.go.id
1. Pembuatan akun SIAKBA
Masuk ke laman, https://siakba.kpu.go.id
Lalu isikan nama lengkap di kolom yang tersedia.
Lalu Masukkan alamat e-mail di kotak di bawahnya.
Masukkan kata sandi atau password
Lalu masukkan konfirmasi kata sandi atau password.
Lalu cek kotak masuk atau spam yang terdapat dalam e-mail yang didaptarkan, lalu klik verifikasi.
Lalu kita akan dibawa untuk Login SIAKBA menggunakan akun yang sudah didaftarkan dan telah kita verifikasi tadi.
Baca Juga: CONTOH SOAL TES TULIS PPK Lengkap dengan Jawabannya untuk Pemilu 2024
2. Melengkapi Identitas.
Setelah log in menggunakan akun SIAKBA dan password yang telah kita buat, kita akan diminta untuk melengkapi biodata diri anda.
Anda akan diminta memasukkan Foto, Nama, NIK, Nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, nomor NPWP, Nomor HP dan alamat tempat tinggal.
3. Kirim Surat Lamaran.
Setelah log in, kita masuk ke daftar menu, Klik tulisan di sini, untuk membuat lamaran.
Baca Juga: CONTOH SOAL TES TULIS PPK Lengkap dengan Jawabannya untuk Pemilu 2024
Lalu pilih salah satu jenis posisi yang akan anda lamar yaitu antara:
- Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, atau
- Badan ADHOC
4. Masukkan Biodata dan Riwayat Hidup
Kemudian isi Biodata dan Riwayat hidup anda, Lalu upload data yang diminta seperti:
Surat Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, Kartu KTP, Surat Lamaran. Lalu kirimkan berkas anda, Pastikan berkas dan data yang telah di upload sudah dicek kembali.
Baca Juga: KAPAN PEMBUKAAN PENDAFTARAN PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Berikut Syaratnya
Dan pastikan juga bahwa data yang akan kita kirim telah benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan KPU.
KPU Berhak untuk menyimpan dan menggunakan data saya diatas untuk digunakan sebagai mestinya sesuai perundang -undangan yang berlaku.
Bila semua langkah sudah kita kerjakan, kita tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi. Hasil bisa dicek pada akun SIAKBA masing-masing.
Itulah tata cara ataulangkah-langkah untuk daftar dalam rekrutmen PPK dan PPS di Pemilu 2024, dengan menggunakan SIAKBA. Semoga bermanfaat.****