INFO KPU, Syarat-syarat Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024

28 Oktober 2022, 05:49 WIB
Syarat-sayarat daftar PPK dan PPS /Tangkapan layar YouTube Kak Bekti

PORTAL MAJALENGKA - KPU akan segera membuka pendaftaran tenaga ad hok Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.

KPU belum mengeluarkan pengumuman secara resmi kapan Pembukaan pendaftaran untuk tenaga ad hok PPK dan PPS di Pemilu 2024.

Namun dari berbagai sumber memprediksi pendaftaran tenaga ad hok PPK dan PPS akan dibuka sekitar pertengahan bulan November 2022 oleh KPU.

Baca Juga: RAMALAN JOKO KENDIL, Anis, Prabowo, Ganjar dan Cak Imin Siapa yang Bakal Menang di Pemilu 2024

Lalu apa saja yang menjadi syarat-syarat untuk bisa mendaftar menjadi anggota PPK dan PPS. Berikut kami tuliskan syarat-syarat pendaftarannya.

Mengacu pada peraturan PKPU No 36 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS tercantum sebagaimana berikut.

1. Warga negara Indonesia.

2. Berusia Paling Rendah 17 Tahun.

Baca Juga: TIMNAS Makin Ngeri, Ivar Jenner dan Justin Hubner Susul Elkan Baggot, Segera Proses Naturalisasi

3. Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

Baca Juga: PROFIL Justin Hubner Segera Susul Elkan Baggot untuk Gabung Timnas Indonesia U-20

6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.

7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari pengunaan narkotika.

Baca Juga: KPU Segera Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Berikut Bocorannya!

9. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.

10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

11. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

12. belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS

13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Itulah sedikit informasi mengenai Syarat-syarat Daftar PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, bagi anda yang berminat dan memenuhi ketentuan bisa mencoba melakukan pendaftaran setalah KPU resmi membuka pendaftaran nantinya.**

Editor: Rahman Prayitno Sodikin

Tags

Terkini

Terpopuler