Simak! Cara Membuat SKCK Secara Online dengan Mudah

9 September 2022, 05:31 WIB
Simak! Cara Membuat SKCK Secara Online dengan Mudah /

PORTAL MAJALENGKA - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sedang banyak diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia.

Pasalnya terdapat keputusan Caleg DPR RI 2024 tidak diwajibkan sebagai syarat pencalonan.

Hal tersebut membuat masyarakat memprotes, sebab SKCK sendiri merupakan hal yang perlu ada guna mengetahui biodata orang tersebut tercatat kriminalitas atau tidak.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, Pangeran Charles Naik Takhta Jadi Raja di Kerajaan Inggris

Pada perusahaan juga bagi orang yang melamar kerja diwajibkan membawa SKCK, akan tetapi pada caleg DPR 2024 tidak diwajibkan.

Namun, bagi kalian yang belum memiliki SKCK dan ingin membuatnya sekarang dapat dengan mudah cukup menggunakan handphone.

Karena SKCK dapat dibuat secara online yang mudah dan praktis cepat jadi, tidak perlu datang ke Polres.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia karena Sakit di Balmoral Skotlandia

Biaya pembuatan SKCK secara online juga tidak mahal.

Berikut cara membuat SKCK secara online yang Portal MAJALENGKA lansir dari laman polri.go.id.

Pertama, kunjungi situs skck.polri.go.id kemudian klik menu pilih FORM. PENDAFTARAN.

Baca Juga: Anies Baswedan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Kasus Maling Uang Rakyat pada Penyelenggaraan Formula E Jakarta

Kedua, Isi data diri sesuai dengan KTP, lalu unggah dokumen sesuai instruksi.

Ketiga, unggah rumus sidik jari yang didapat dari kantor satuan.

Keempat, simpan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran kalian sebagai bukti untuk dibawa serta dokumen persyaratan ke Polres setempat untuk mengambil SKCK secara fisik.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler