Mutu dan Kelayakan Stok Vaksin Sesuai Standar Internasional, Masyarakat Jangan Khawatir

18 Maret 2022, 06:30 WIB
Mutu dan Kelayakan Stok Vaksin Sesuai Standar Internasional, Masyarakat Jangan Khawatir /pixabay.com

 

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah berkomitmen menjaga mutu dan kelayakan stok vaksin COVID-19 sesuai standar internasional.

Vaksin yang digunakan di Indonesia, baik di sentra vaksinasi maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, dipastikan aman bagi masyarakat karena sudah dikaji Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) dari sisi mutunya.

“Mutu dan kelayakan stok vaksin kita dijaga sesuai standar internasional. Vaksin kita aman dan efektif digunakan untuk masyarakat karena sudah dikaji Badan POM dari sisi mutunya,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.

Baca Juga: Ketua AMAN Indonesia Apresiasi Penangkapan Afiliator Quotex, Dukung Bareskrim Polri Usut Tuntas

Karena itu, Johnny menandaskan, masyarakat diminta tidak ragu-ragu dan segera melengkapi vaksinasi, serta melakukan booster tanpa memilih-milih vaksin merek tertentu. “Semua jenis vaksin aman dan efektif,” tegasnya.

Baru-baru ini, Badan POM mengumumkan memperpanjang batas kadaluwarsa enam produk vaksin COVID-19.

Hal tersebut disampaikan pada pada Senin 14 Maret 2022. Enam vaksin COVID-19 dimaksud yakni: vaksin Bio Farma, Zifivax, Sinopharm kemasan 1 dosis 'prefilled syringe', Sinopharm kemasan dua dosis/vial, AstraZeneca, dan Pfizer-Biontech.

Baca Juga: Turnamen Bulu Tangkis All England 2022: Jadwal dan Link Streaming Atlet Indonesia

Vaksin yang diperpanjang tetap memenuhi kriteria keamanan produk. Hal ini juga dilakukan secara hati-hati melalui diskusi dengan pakar dan pabrik obat secara mendalam. Karenanya, dipastikan 6 produk vaksin tersebut layak digunakan masyarakat.

Dilansir dari situs resmi penjelasan BPOM, batas kadaluwarsa suatu vaksin merupakan bagian dari jaminan keamanan, kemanfaatan, dan mutu yang ditetapkan berdasarkan data uji stabilitas produk vaksin.

Batas kedaluwarsa ini dapat diperpanjang jika tersedia data baru yang dapat membuktikan, bahwa mutu dan keamanan vaksin masih memenuhi syarat pada saat mendekati kedaluwarsa.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Sampai Rp59.400 Per Kilogram, Simak Perbandingan Harga di Sejumlah Daerah

Hal ini, sepanjang vaksin disimpan sesuai dengan kondisi yang ditetapkan. Pemegang izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) wajib memastikan bahwa vaksin COVID-19 yang digunakan aman, berkhasiat, dan bermutu.

Terkait hal tersebut, maka implementasi pelaksanaan uji stabilitas jangka panjang yang dilakukan oleh produsen vaksin yang telah diberikan izin penggunaan darurat/EUA akan terus dipantau.

Pemerintah menyadari, perpanjangan masa edar vaksinasi itu bukan solusi utama, melainkan bagaimana segenap pihak berupaya menggenjot percepatan vaksinasi di setiap daerah, terutama di kawasan yang memiliki stok vaksin mendekati masa kadaluwarsa.

Baca Juga: Sumbang 1 Gol dan 1 Assist, Witan Sulaeman Sukses Bawa FK Senica ke Semifinal Piala Slovakia

“Butuh upaya dan perhatian bersama, agar stok vaksin yang berharga ini tidak terbuang sia-sia,” ujar Johnny.

Kepada masyarakat, ia meminta agar tidak khawatir. “Vaksin ini telah dinyatakan aman oleh Badan POM jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Segerakan vaksinasi, agar kita semua terlindungi,” imbuhnya.

Perlu diketahui, cakupan vaksinasi menjadi salah satu indikator untuk menilai kesiapan Indonesia menuju transisi dan adaptasi kegiatan masyarakat. Indikator lainnya adalah perkembangan data kasus positif, angka kesembuhan, angka kematian dan ketersediaan tempat tidur.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler