Label Halal Indonesia Terbaru Mudahkan Pelaku Usaha, BPJPH: Label Halal Stok Lama Masih Diperkenankan, Tapi…

13 Maret 2022, 18:38 WIB
Label Halal Indonesia Terbaru Mudahkan Pelaku Usaha, BPJPH: Label Halal Stok Lama Masih Diperkenankan, Tapi… /Kemenag

PORTAL MAJALENGKA – Secara resmi pemerintah telah menetapkan Label Halal Indonesia (LHI) oleh Badang Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Kebijakan Label Halal Indonesia yang ditetapkan oleh BPJH Kemenag RI ini berlaku secara nasional.

Kebijakan Label Halal Indonesia oleh BPJH Kemenag RI yang berlaku secara nasional mulai aktif pada 1 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: RESMI! Kemenag Luncurkan Logo Halal Terbaru, Wajib Dipasang

Tentu yang menjadi pertanyaan publik, khususnya para pelaku usaha adalah, bagaimana dengan label halal yang selama ini digunakan?

Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala BPJH Kemenag RI, Muhammad Aqil Irham dalam press rilisnya menyampaikan kebijakan tersebut sudah aktif per 1 Maret 2022.

Oleh sebab itu, semua produk makanan, minuman dan lain sebagainya wajib menggunakan Label Halal Indonesia.

Baca Juga: Jam Tanding Tidak Biasa Persib Bandung vs Madura United, Pangeran Biru tanpa Marc Klok dan Febri

"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," jelas Aqil Irham di Jakarta, pada Minggu 13 Maret 2022.

Setelah itu, para pelaku usaha untuk segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.

Aqil menjelaskan, bahwa kebijakan ini salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

Baca Juga: Pengakuan Saksi Kunci yang Temukan Mayat Tangmo Nida Pertama Kali Mengejutkan, sang Ibu Minta Outopsi Kedua

"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," jelasnya.

Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH dengan link https://halal.go.id/infopenting.

Perlu diketahui, BPJPH adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama.

Baca Juga: SILSILAH NASAB Sunan Gunung Jati, Keturunan Nabi Muhammad SAW

Undang – undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar Produk yang beredar di Indonesia terjamin kehalalannya.

Maka, BPJPH mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

BPJPH dalam bertugas, mempunyai payung hukum berupa Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu tentang Registrasi Halal.

Baca Juga: Marak Penipuan yang Dilakukan Crazy Rich, Begini Tanggapan Hotman Paris

Sesuai dengan tugas dan fungsinya, BPJPH memberikan layanan Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal, melakukan pembinaan dan pengawasan kehalalan produk, kerja sama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standar kehalalan sebuah produk. ***

Editor: Husain Ali

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler