Ketua DPRD Sarankan Gubernur Anies Tidak Mudah Baper karena Kalah Digugat Warga

10 Maret 2022, 23:35 WIB
Anies BaswedanKetua DPRD Sarankan Gubernur Anies Tidak Mudah Baper karena Kalah Digugat Warga /Instagram @aniesbaswedan/

PORTAL MAJALENGKA - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menyarankan Gubernur DKI Jakarta tidak mudah Baper (terbawa perasaan) lantaran digugat warga Mampang dan kalah di PTUN.

Dia mengatakan, menjadi Gubernur DKI berarti rela mengesampingkan kepentingan pribadi dan mendahului kepentingan warga Jakarta.

"Menjadi Gubernur itu berarti mengenyampingkan kepentingan pribadi untuk melayani warga. Jangan Baper (terbawa perasaan) kalau warga menggugat dan hakim mengabulkan," katanya, Kamis 10 Maret 2022.

Baca Juga: Hasil Akhir Persija vs Borneo FC, Skor 1-2, Kartu Merah Untuk Syahrian Abimanyu Sang Pencetak Gol

Pras yang juga politisi PDIP itu menyoroti perbedaan sikap Anies terhadap warga Mampang. Sebelumnya, Anies juga digugat warga atas polusi udara di Jakarta.

Pengadilan Negeri juga mengabulkan gugatan warga itu dan mengalahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pada kasus itu, Anies legowo dan tak mengajukan banding. Tetapi pada isu banjir yang dialami warga Mampang, Anies justru melawan keputusan hakim.

Baca Juga: Kehilangan Uang sampai Rp500 Juta, Begini Curahan Hati Korban Penipuan Indra Kenz

"Jadi aneh Gubernur melakukan banding atas putusan hakim itu. Gugatan tidak mengada-ada. Putusan hakim juga berdasarkan bukti yang kuat. Dan apa salahnya melaksanakan putusan itu tanpa melakukan banding," ujarnya.

Dia mengatakan, gugatan warga pinggir kali Mampang itu merupakan upaya masyarakat menggunakan haknya untuk mendapatkan keadilan pembangunan.

Bahkan, pada masalah tersebut, Majelis Hakim yang menangani perkara itu bahkan datang langsung melihat area warga yang kerap terdampak banjir luapan Kali Mampang.

Baca Juga: Pertengahan Ramadan Disperindag Jabar Akan Gelar Operasi Pasar, Bisa Cek Lokasinya

"Warga pinggir Kali Mampang, korban banjir 2021 lalu memprotes Gubernur DKI Jakarta karena rumah kerendam. Mereka menggunakan haknya dengan melayangkan gugatan kepada Gubernur Anies di PTUN. Nyatanya, gugatan itu dikabulkan," beber Pras.

Dia menambahkan, setiap warga Jakarta berhak mendapatkan pelayanan dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menjadi tugas Pemprov DKI memenuhi hajat hidup masyarakat Jakarta.

Terutama sekali hak-hak dasar mereka diantaranya hak untuk hidup aman tanpa dibayangi ketakutan akan banjir saat musim penghujan tiba.

"Termasuk hak hidup nyaman dan aman tanpa khawatir kebanjiran. Karena itu gubernur dan perangkatnya wajib melayani bekerja keras supaya warga tidak was-was akan ancaman banjir," kata Pras.***

Editor: Muhammad Ayus

Tags

Terkini

Terpopuler