FAKTA dan Kronologi Kasus Desa Wadas Purworejo dari Sudut Pandang Ganjar Pranowo

10 Februari 2022, 19:30 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo temui warga Desa Wadas Purworejo. Ganjar beberkan fakta dan kronologi kasus Desa Wadas /Zona Surabaya Raya/

PORTAL MAJALENGKA - Baru-baru ini masyarakat digemparkan video viral yang terjadi di Desa Wadas Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Terjadi penangkapan sejumlah warga Desa Wadas, yang  bermula dari kisruh akibat sengketa tanah warga untuk keperluan pembangunan bendungan Bener di lokasi tersebut.

Dikutip Portal Majalengka dari berbagai sumber, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menjelaskan fakta dan kronologi kasus di Desa Wadas Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Sikapi Peristiwa di Desa Wadas, Begini Komentar Komnas HAM

Menurut Ganjar Pranowo, pembangunan proyek bendungan Bener merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) di bawah pemerintah presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Ganjar Pranowo,  kisruh sengketa tanah warga ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Mengingat proyek bendungan Bener sudah dimulai sejak 2013 diawali penyusunan Amdal.

Proses pembangunan proyek ini dimulai dengan pelibatan masyarakat desa di sekitar bendungan dan berlangsung secara berkala.

Diperkirakan dalam pembangunannya memerlukan 598 hektare tanah, dengan 10 desa yang akan terdampak diantaranya Desa Wadas.

Akun twitter @septaliza mengungkapkan fakta bendungan Bener merupakan salah satu dari 14 bendungan di Jawa Tengah, yang 5 diantaranya sudah diresmikan.

Baca Juga: Cek Fakta! Usai Insiden Desa Wadas Akun Instagram LBH Yogyakarta Hilang

Desa Wadas adalah salah satu wilayah yang terkena dampak pembangunan Bendungan tersebut.

Ganjar Prawono mengungkapkan telah dilaksanakan proses pembebasan tanah per November 2021 lalu yang telah mencapai 57,17% atau setara dengan Rp698 miliar.

Sementara ada 1.167 bidang tanah dalam proses pengajuan pembayaran, dan jika ini terbayar maka progres proyek menjadi 72,3%.

Sisa 27,7 % dari proyek tersebut diantaranya 3,8 % dalam tahap perbaikan dokumen administrasi, 2,9 % masih dalam proses gugatan perdata status banding ke pengadilan tinggi, dan 21% kendala pengukuran yang belum mendapat pembayaran atau penggantian.

“Data lahan terdampak di Desa Wadas dari 617 bidang, 133 masih menolak, 346 setuju atau 56 persen, dan sisanya belum memutuskan,” ungkap Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Jangan Mudah Percaya, Cek Mitos atau Fakta Seputar Covid-19 Varian Omicron

Apa yang menyebabkan persoalan di Desa Wadas bisa ramai dan tidak berjalan dengan mulus?

Menurut informasi yang beredar karena ada keterlibatan lembaga masyarakat, sehingga sebagian warga terprovokasi menolak penjualan tanahnya.

Kemudian sebagian warga Wadas yang menolak lahannya dijadikan bendungan, sempat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 tahun 2021, tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Bendungan Bener ke PTUN Semarang.

Tetapi pada tanggal 13 Agustus 2021 gugatan tersebut ditolak. Lalu warga Wadas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga keluar putusan kasasi ditolak pada tanggal 29 November 2021. 

Walaupun sudah ada hasil kasasi dari Mahkamah Agung, sebagian warga masih menolak. Hingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Komnas HAM memediasi.

Baca Juga: Mau Tambahan Modal Usaha? Kini Pertamina Membuka Pendanaan Usaha Mikro Kecil

16 November 2021 Ganjar Pranowo mengundang Komnas HAM rapat di kantor Gubernur dan dihadiri Kades Wadas, Camat Bener, BBWS, BPN, Polda Jateng, Pakar Lingkungan Undip Prof Soedarto, Prof Beni, dan lainnya.

6 Desember 2021 Komnas HAM mengeluarkan surat berisi beberapa rekomendasi untuk mengatasi masalah, seperti membangun ruang dialog dengan warga untuk penyelesaian konflik.

20 Januari 2022 Komnas HAM menggelar dialog di Hotel Grasia. Dialog ini mengundang warga yang pro, warga yang kontra, BPN, BBWS, Polda dan lainnya.

Pihak yang pro akhirnya meminta segera dilakukan pengukuran lahan. Pengukuran Lahan direncanakan Selasa, 8 Februari 2022 hingga 10 Februari 2022.

Baca Juga: Kapolda Jateng Bantah Kepung Masjid, Warga Desa Wadas Masih di Polres Purworejo

Pengukuran lahan dilaksanakan oleh 10 tim yang masing-masing tim berisi BPN, Dinas Pertanian, tim apraisal, pemilik tanah, dan saksi.

“Pengukuran ini sekali lagi hanya dilakukan untuk yang sudah setuju,” tegas Ganjar Prawono.

Lalu kenapa pengukuran perlu didampingi aparat kepolisian? Hal itu menurutnya karena petugas pengukuran dihalangi warga yang kontra. Sehingga memprovokasi warga yang sudah pro dan tugas aparat kepolisian untuk menahan kisruh.

Tetapi kisruh tidak dapat terhindari, sehingga aparat kepolisian menahan beberapa warga yang membuat keributan.

Baca Juga: Terkait Metaverse Kominfo Katakan Indonesia Mempunyai Peluang Besar

Rabu 9 Februari 2022, dalam konferensi pers Ganjar Pranowo menyampaikan permintaan maaf pada masyarakat Purworejo, khususnya masyarakat Desa Wadas.

“Saya menyampaikan agar warga Wadas dibebaskan dan kami sepakat insyaallah hari ini dipulangkan,” ujar Ganjar Prawono.

“"Selanjutnya kami membuka ruang dialog dengan fasilitasi Komnas HAM agar penyelesaian masalah ini menjadi kebaikan untuk semua pihak,” ungkap Ganjar Pranowo. *

Editor: Ayi Abdullah

Tags

Terkini

Terpopuler